Tertibkan Pajak Daerah, Tim Gabungan Kaltara Sisir Kendaraan Alat Berat Tanpa BPKB di Sektor Tambang dan Sawit

Penulis: Rian Murdani  •  Selasa, 10 Februari 2026 | 14:46:02 WIB
Tim gabungan Kaltara menyisir kendaraan alat berat tanpa BPKB di sektor tambang dan sawit. (AI)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperketat pengawasan terhadap kendaraan operasional di sektor-sektor industri kunci. Berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltara, tim gabungan kini mulai menyisir kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan alat berat non-registrasi yang beroperasi di wilayah Kaltara.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan seluruh armada industri menaati aturan administrasi kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo, mengungkapkan bahwa pengawasan kali ini akan lebih tajam menyasar kendaraan operasional yang tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau tidak terdaftar resmi di kepolisian.

“Kami melakukan pendataan kendaraan pelat luar dan kini lebih menajamkan pada kendaraan non-registrasi atau off the route. Data kendaraan yang tidak teregistrasi ini nantinya akan kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Tomy Labo, Minggu (8/2/2026).

Operasi ini menyasar kendaraan operasional skala besar di berbagai sektor industri strategis Kaltara. Berikut adalah detail sasarannya:

Sektor IndustriJenis Lokasi PendataanEstimasi Jumlah
PertambanganArea konsesi tambang & jalur logistik.Puluhan ribu unit (estimasi)
Perkebunan (Sawit)Area perkebunan & pabrik pengolahan.Didominasi angkutan logistik
KehutananLokasi pengolahan kayu & operasional hutan.Kendaraan alat berat & truk
UmumTitik strategis seperti antrean SPBU.Kendaraan berpelat luar daerah

Khusus untuk kendaraan berpelat KT (Kalimantan Timur), Bapenda Kaltara berencana menjalin kerja sama khusus (PKS) dengan Bapenda Kaltim. Kerja sama ini mencakup pertukaran data dan mekanisme bagi hasil pemungutan pajak.

Sementara itu, untuk kendaraan dari luar Kalimantan (seperti pelat Jawa), data akan langsung diserahkan ke pihak kepolisian guna penindakan tegas sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku.

Pemerintah memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang armadanya tidak melapor atau tidak melakukan registrasi ulang di Kaltara dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan. Perusahaan diberikan dua opsi utama:

Dikembalikan: Mengirimkan kembali kendaraan ke daerah asal.

Balik Nama: Melakukan proses mutasi dan balik nama ke pelat nomor Kaltara (KU).

Sanksi Tegas: Perusahaan yang membandel berpotensi menghadapi sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional.

Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha, tetapi juga memastikan infrastruktur jalan yang digunakan oleh kendaraan-kendaraan besar ini mendapat timbal balik melalui kontribusi pajak daerah yang proporsional.

Reporter: Rian Murdani
Back to top