TARAKAN – Ketidakjelasan status legalitas lahan SD Negeri 01 Tarakan yang berlokasi di Kelurahan Selumit memicu kekhawatiran kalangan legislatif. Persoalan dokumen kepemilikan tanah ini dinilai menjadi penghambat utama rencana perbaikan serta pengembangan fasilitas sekolah yang sudah berusia tua tersebut.
Anggota DPRD Kota Tarakan, Adyansah, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera menelusuri dokumen sejarah hibah lahan sekolah tersebut. Upaya ini dipandang krusial guna memberikan jaminan hukum bagi pemerintah sekaligus memberikan ketenangan bagi pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk mencari tahu dulu asal-muasal hibah ini, supaya ahli waris juga tenang. Ke depan, SDN 01 ini bisa dibangun baru atau direhab tanpa ada persoalan," ujar Adyansah dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan data dari Bagian Aset Pemkot Tarakan, rekam jejak surat-menyurat mengenai lokasi sekolah tersebut diketahui terhenti pada dokumen tertentu. Mengingat sejarah administratif wilayah, Adyansah menyarankan agar Pemkot melakukan koordinasi lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan untuk melengkapi data yang hilang.
"Informasi dari bagian aset kita, status lokasi SD ini putus di surat tertentu. Maka untuk memenuhi apa yang disampaikan masyarakat, Pemkot Tarakan sebaiknya bersilaturahmi ke Pemerintah Kabupaten Bulungan, untuk mencari tahu apa dasar hibahnya," jelas politisi tersebut.
Lebih lanjut, ia mengusulkan adanya kunjungan kerja bersama antara DPRD dan jajaran pemerintah daerah ke Bulungan. Tujuannya adalah memastikan validitas klaim aset yang saat ini diakui oleh Pemkot Tarakan agar bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.
"Kalau perlu, kita sama-sama ke Pemkab Bulungan untuk mencari tahu dari mana asal usul tanah aset yang diklaim Pemkot Tarakan. Supaya nanti bisa disampaikan secara terbuka ke masyarakat," tambahnya lagi.
Jika dasar hukum sudah ditemukan dan terbukti sah milik pemerintah, Adyansah mendorong agar proses sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera dilakukan. Langkah formal ini wajib diambil guna mengakhiri polemik lahan yang telah berlarut-larut.
Mengingat SDN 01 Selumit merupakan salah satu institusi pendidikan tertua di Tarakan, pembenahan gedung menjadi kebutuhan yang mendesak demi keamanan siswa. "Sudah seharusnya bangunannya setara dengan SD lainnya, baik dari segi bangunan maupun fasilitas. Anak-anak harus nyaman belajar. Jangan sampai saat jam belajar ramai, tiba-tiba bangunan ambruk," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Thamrin Toha, maupun Kepala BPKPAD Tarakan, Amirullah, belum memberikan pernyataan teknis mengenai langkah yang akan diambil dan menyarankan koordinasi lebih lanjut kepada Asisten I Sekretariat Pemkot Tarakan.
Apakah Anda ingin saya menyusun draf surat permohonan koordinasi aset antara Pemkot Tarakan dan Pemkab Bulungan sebagai tindak lanjut berita ini?