TARAKAN — Kejaksaan Negeri Tarakan tengah mempelajari dokumen pengerjaan proyek Asrama Haji Transit Tower 2 Kota Tarakan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diambil untuk menentukan apakah keterlambatan penyelesaian fisik bangunan tersebut mengandung unsur pidana korupsi atau murni persoalan administratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, menyatakan pihaknya masih mendalami informasi awal yang diterima dari kementerian. Kajian mendalam diperlukan untuk melihat fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Makanya saya pelajarin dulu. Belum tahu nih saya seperti apa kan? Apakah ini hanya sebatas keterlambatan yang sifatnya administratif, ataukah keterlambatan di sini ada mens rea atau niat jahat,” kata Deddy baru-baru ini.
Jika dalam hasil kajian nanti tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Kejari Tarakan akan mengarahkan penyelesaian melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Jalur ini memungkinkan korps adhyaksa bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan kewajiban kepada pihak pelaksana proyek.
Optimalisasi Bidang Datun menjadi opsi apabila kendala pengerjaan hanya berdampak pada kewajiban administrasi atau pengembalian dana tertentu ke kas negara. Mekanisme ini memerlukan surat kuasa khusus dari pihak pengelola asrama haji kepada Kejaksaan.
“Kalau memang bisa Bidang Datun saya berdayakan, ada semacam surat kuasa dari pihak pengelola. Nanti akan kita lakukan penagihan melalui Kejaksaan,” ujar Deddy menjelaskan skema penyelesaian non-pidana.
Meski membuka ruang penyelesaian perdata, Kejari Tarakan tetap menutup pintu kompromi jika ditemukan bukti kuat adanya praktik lancung. Penyelidikan akan ditingkatkan ke ranah pidana apabila tim menemukan unsur mens rea atau niat jahat yang mengarah pada kerugian keuangan negara.
Deddy menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap menjadi prioritas jika indikasi korupsi terlihat jelas dalam pengerjaan fisik maupun penggunaan anggaran. “Tapi kalau di situ ada indikasi mens rea ke arah tindak pidana korupsi, ya kita proses secara pidana,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan belum menurunkan tim ahli karena masih berada pada tahap kajian awal. Pelibatan tenaga ahli konstruksi atau auditor baru akan diputuskan setelah objek persoalan yang disampaikan kementerian terpetakan secara jelas.
Keterlibatan Kejari Tarakan dalam persoalan ini bukan dalam kapasitas pendampingan hukum sejak awal proyek berjalan. Mengingat pembangunan fisik asrama haji tersebut telah selesai dikerjakan, fokus utama saat ini adalah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap hasil pengerjaan.
Permintaan dari kementerian terkait lebih menekankan pada aspek kepastian hukum setelah proyek selesai. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aset negara yang telah terbangun tidak meninggalkan residu persoalan hukum di masa mendatang.
“Kalau ini kan sudah selesai. Bukan pendampingan. Cuma dari kementerian minta supaya di-review apakah ada permasalahan hukum di situ,” tutup Deddy.