BULUNGAN — Ratusan sekolah dasar dan menengah pertama di Kabupaten Bulungan mendapat keleluasaan waktu untuk mengumumkan kelulusan siswa tahun ini. Pemerintah daerah melalui Disdikbud Bulungan menegaskan bahwa tanggal 2 Juni 2026 bukanlah batas akhir pengumuman, melainkan batas awal penetapan kelulusan sesuai edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bulungan, Setim Jalung, menyatakan bahwa sekolah masih memiliki tenggat hingga 11 Juni 2026 untuk menyelesaikan unggah SPTJM. “Pengumuman kelulusan memang sudah bisa dilakukan pada tanggal tersebut, tetapi tidak ada keharusan diumumkan tepat di tanggal 2 Juni,” ujarnya, Senin (2/6/2026).
Setim menjelaskan, keterlambatan pengumuman di sejumlah sekolah lebih disebabkan oleh proses validasi data siswa yang belum rampung. Data tersebut menjadi dasar penyusunan SPTJM yang wajib diunggah ke aplikasi ijazah nasional. Proses unggah sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 11 Juni 2026.
“Jika ada sekolah yang belum mengumumkan kelulusan pada hari ini, lebih kepada kesiapan validasi data untuk SPTJM yang akan diunggah ke aplikasi ijazah,” kata Setim.
Disdikbud Bulungan memberi peringatan tegas kepada seluruh sekolah. Begitu data kelulusan diunggah ke aplikasi ijazah nasional, sekolah tidak dapat lagi melakukan pembatalan atau perubahan. “Kalau sudah diunggah, tidak bisa lagi dibatalkan,” tegas Setim.
Ketentuan ini membuat sekolah harus benar-benar memastikan data siswa valid sebelum mengunggah. Kesalahan administrasi bisa berakibat fatal pada status kelulusan siswa.
Kebijakan ini memberikan dampak langsung bagi orang tua yang menanti pengumuman kelulusan anaknya. Dengan tidak adanya keharusan serentak, jadwal pengumuman antar sekolah bisa berbeda-beda. Orang tua disarankan untuk aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing guna mengetahui jadwal pasti pengumuman.
Disdikbud Bulungan memastikan seluruh sekolah telah diarahkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan, termasuk edaran resmi dari Kemendikdasmen terkait mekanisme kelulusan dan pengelolaan ijazah tahun ini.
Meski tidak wajib pada 2 Juni, pengumuman kelulusan tidak boleh melewati batas waktu unggah SPTJM, yakni 11 Juni 2026. Sekolah yang melewati tenggat tersebut berisiko tidak dapat memproses ijazah siswa tepat waktu.
Ya. Disdikbud Bulungan telah mengarahkan seluruh sekolah di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini bersifat seragam dan mengikat bagi seluruh satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Bulungan.