TANJUNG SELOR — DLH Kalimantan Utara tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan penindakan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tiga program prioritas untuk tahun 2026 disusun dengan menyeimbangkan aspek pencegahan, pembinaan, dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, ST, M.AP, merinci tiga fokus utama tersebut. Pertama, penguatan aspek pencegahan melalui peningkatan kualitas dokumen lingkungan.
DLH akan memperketat validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap rencana tata ruang. Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga akan dipastikan memenuhi standar yang ditetapkan.
“Tujuannya agar upaya perlindungan lingkungan semakin optimal, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan aturan,” kata Herman di Tanjung Selor, Senin (20/7/26).
Program kedua tidak hanya berorientasi pada sanksi. DLH Kaltara akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan secara berkala yang disertai pendampingan. Tujuannya, pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan tanpa harus menunggu adanya pelanggaran.
“Pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan supaya kepatuhan perusahaan terus meningkat dan risiko pencemaran lingkungan dapat ditekan,” ujarnya.
Prioritas ketiga yang tak kalah penting adalah mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran. Tim Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) akan meningkatkan respons terhadap setiap laporan yang masuk.
Setiap pengaduan akan melalui proses verifikasi di lapangan. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLH akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus pelayanan yang cepat,” tutup Herman.