BULUNGAN — Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nurdin, mengatakan nilai aset tersebut tidak hanya berasal dari aset tetap seperti tanah, gedung, dan bangunan. Nilai itu juga mencakup kas, aset lancar, serta berbagai komponen lain yang tercantum dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Nurdin, bertambahnya nilai aset menuntut pemerintah memiliki data yang akurat mengenai kondisi fisik, status hukum, hingga tingkat pemanfaatan setiap aset. Ia menjelaskan bahwa inventarisasi menjadi tahap awal untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami sedang melakukan inventarisasi untuk mengetahui secara rinci aset yang dimiliki pemerintah, bagaimana kondisinya, apakah masih dimanfaatkan atau justru menjadi aset yang menganggur,” kata Nurdin, Selasa (21/7/2026).
Nurdin menekankan bahwa aset senilai Rp8,8 triliun merupakan potensi besar yang harus dijaga sekaligus dimanfaatkan secara maksimal. Pendataan yang baik diharapkan dapat mencegah persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah akan memiliki basis data yang lebih lengkap sebagai dasar penyusunan kebijakan pengelolaan aset. Hasil inventarisasi juga akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang masih digunakan untuk pelayanan publik, aset yang membutuhkan pengembangan, hingga aset yang berpotensi dioptimalkan melalui skema kerja sama pemanfaatan sesuai ketentuan. Proses ini dilakukan secara bertahap karena aset Pemprov Kaltara tersebar di wilayah yang luas.
“Yang terpenting sekarang seluruh aset pemerintah harus terdata dengan baik sehingga pengelolaannya lebih tertib, akuntabel, dan pemanfaatannya semakin optimal,” pungkas Nurdin.