KALIMANTAN UTARA — Yusril menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembegalan tetap menjadi kewenangan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Gagasan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap begal dinilai bermasalah secara yuridis karena proses pembuktian membutuhkan waktu hingga seluruh upaya hukum selesai.
"Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril dalam keterangan pers, Minggu (26/7/2026).
Ia menambahkan, proses pengadilan bisa berlangsung lama – mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga banding dan kasasi. Selama itu, status seseorang tetap praduga tak bersalah.
Yusril meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan patroli di kawasan yang kerap terjadi aksi pembegalan. Langkah ini, kata dia, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban.
Polri juga diminta aktif mengedukasi warga tentang cara mencegah pembegalan dan prosedur melaporkan dugaan tindak pidana. "Masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Dalam pernyataan terpisah, ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan tetap memiliki hak asasi. "Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran HAM yang wajib dicegah," jelas Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 mewajibkan negara melindungi segenap bangsa. Korban pembegalan berhak mendapat perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta benda. Namun, perlindungan terhadap korban tidak boleh mengabaikan hak-hak hukum pelaku.
"Indonesia adalah negara hukum. Pelaku tetap harus diproses melalui mekanisme yang berlaku – bukan dihakimi massa," ucapnya.
Polemik sayembara penangkapan begal mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan hadiah bagi warga yang menangkap pelaku begal. Usulan tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi memicu anarkisme dan melanggar prinsip due process of law. Yusril memastikan pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk mencari solusi penanganan kejahatan jalanan yang tetap dalam kerangka hukum.