KALIMANTAN UTARA — Pemerintah Kota Pasuruan memanfaatkan momen HUT ke-81 RI untuk menjalankan dua agenda sosial yang menyentuh kelompok berbeda: pembinaan warga binaan dan apresiasi untuk generasi baru. Selain memimpin upacara di Yonzipur 10/JP/2/Kostrad, Wali Kota Adi Wibowo menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada 426 narapidana.
Angka tersebut mencakup berbagai tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika. Dari total penerima, 313 orang merupakan terpidana kasus narkotika. Sisanya terdiri dari 37 orang perkara pencurian dengan pemberatan (curat), 27 orang kasus perlindungan anak, dan 15 orang dari tindak pidana lainnya.
Pemberian remisi ini merupakan pelaksanaan ketentuan yang berlaku bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Adi Wibowo menegaskan bahwa momen kemerdekaan menjadi pengingat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Momentum Hari Kemerdekaan ini menjadi pengingat bagi kita untuk terus memberikan perhatian dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada warga binaan yang mendapatkan remisi serta keluarga yang menyambut kelahiran buah hati tepat di Hari Kemerdekaan," ujar Adi Wibowo.
Dalam kunjungan tersebut, wali kota menyerahkan hadiah kepada keluarga bayi sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Pasuruan. Bagi keluarga, kelahiran pada 17 Agustus menjadi momen istimewa yang memiliki cerita tersendiri.
Rangkaian kegiatan ini menunjukkan dua sisi perhatian pemerintah daerah: memberikan penghargaan melalui remisi sekaligus menyambut hadirnya generasi baru di hari bersejarah. Upacara peringatan sendiri dihadiri Wakil Wali Kota M. Nawawi, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta unsur TNI-Polri.