KALIMANTAN UTARA — Jakarta — Penyedia indeks asal Inggris ini memutuskan untuk menunda seluruh perubahan konstituen indeks untuk pasar Indonesia, termasuk emiten yang baru saja mencatatkan saham perdana. Penundaan juga berlaku untuk perpindahan klasifikasi ukuran perusahaan antar segmen large, mid, small, dan micro-cap.
Pengumuman resmi FTSE Russell pada Rabu (19/8/2026) menyebutkan langkah ini diambil untuk memberi ruang observasi lebih panjang terhadap efektivitas reformasi pasar modal yang tengah berjalan di Indonesia.
Namun, FTSE Russell menilai inisiatif tersebut masih perlu dipantau lebih lanjut. "FTSE Russell telah meninjau perkembangan ini, termasuk inisiatif reformasi pasar yang lebih luas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas data," demikian bunyi pengumuman resmi perusahaan.
Keputusan ini menjadi penundaan kedua kalinya setelah sebelumnya FTSE Russell juga menahan perubahan serupa. Artinya, sejak awal tahun hingga saat ini, tidak ada satupun emiten baru yang masuk ke dalam indeks acuan global tersebut, meskipun sejumlah perusahaan besar telah melantai di bursa tahun ini.
Bagi emiten yang baru IPO, status mereka di mata investor global menjadi kurang menarik. Tanpa masuk dalam konstituen indeks, saham mereka tidak akan dibidik oleh fund manager global yang portofolionya mengacu pada FTSE Russell.
Bursa Efek Indonesia sebenarnya tengah berupaya memperbaiki tata kelola pasar. Namun, standar yang diminta FTSE Russell terbilang ketat, terutama terkait transparansi kepemilikan saham yang selama ini menjadi catatan utama bagi pasar Indonesia.
"Keputusan lebih lanjut mengenai perlakuan indeks, termasuk kemungkinan dilanjutkannya kembali perubahan indeks secara penuh, akan dipertimbangkan menjelang tinjauan indeks bulan Desember 2026 dan akan disampaikan pada waktunya," jelas FTSE Russell.
Selama masa penundaan ini, posisi Indonesia di indeks FTSE Russell akan tetap menggunakan komposisi konstituen lama. Hal ini berbeda dengan negara tetangga seperti Vietnam yang secara bertahap berhasil memenuhi syarat masuk ke dalam daftar observasi FTSE Russell.
Bagi pelaku pasar, penundaan ini menjadi sinyal bahwa reformasi tata kelola pasar modal Indonesia masih membutuhkan waktu lebih lama untuk diakui di kancah internasional. Investor asing yang menunggu momentum rebalancing pun harus bersabar setidaknya hingga akhir tahun ini.