KALIMANTAN UTARA — Data Desil BPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan layak tidaknya seorang warga menerima program bantuan sosial. Jika data yang digunakan keliru, maka warga yang masuk kategori miskin bisa terlewat dari pendataan dan kehilangan akses terhadap hak ekonominya.
Rieke mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. "Ketika data kemiskinan cacat, maka negara gagal menjemput mereka yang berhak. Saya menilai ini sebagai bentuk pelanggaran HAM struktural karena menyebabkan diskriminasi akses bansos," ujarnya, Kamis (3/9/2026).
Politisi dari Fraksi PDIP itu meminta pimpinan BPS menjelaskan akar masalah yang menyebabkan persoalan ini berulang. Ia mempertanyakan apakah kekacauan data terjadi akibat ketidakmampuan sistem pendataan atau ada unsur kesengajaan.
"Dua skenario wajib dijawab pimpinan BPS: apakah ini inkompetensi massif yang dibiarkan, atau rekayasa sistematis untuk membentuk narasi tertentu," kata Rieke. Jika ditemukan unsur kesengajaan, ia menduga kasus ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi data.
Rieke mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap BPS, termasuk memeriksa penggunaan anggaran negara yang dialokasikan ke lembaga tersebut. "Triliunan anggaran negara di APBN yang disalurkan ke BPS perlu akuntabilitas," tegasnya.
Selain itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim independen untuk menyelidiki apakah kekacauan data ini murni kelalaian atau terdapat dugaan konspirasi birokrasi. Rieke juga menyoroti postur anggaran BPS yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi pemberitaan media dan media sosial, sehingga perlu pemeriksaan menyeluruh.
Jika data tidak kredibel berkelanjutan, kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran. Rieke menilai hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi secara keseluruhan, bukan hanya terhadap BPS.
"Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan gunakan seluruh kewenangan DPR untuk memastikan keadilan bagi rakyat miskin yang tak pernah tercatat dengan benar. Harga mati: Data akurat untuk martabat rakyat!" ujar Rieke.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari BPS terkait desakan audit dan pembentukan tim independen tersebut. Masyarakat yang ingin memastikan status penerima bantuan sosial dapat mengecek secara berkala melalui kanal resmi pendataan seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial, atau menanyakan langsung ke perangkat desa/kelurahan setempat untuk menghindari potensi kesalahan data. Warga juga diimbau waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu, karena bansos tidak pernah dipungut biaya.