Polda Kaltara Hadapi Praperadilan LSH di PN Tanjung Selor, Perkara Penipuan Rp 5 Miliar Tetap Jalan

Penulis: Edi Wahyono  •  Minggu, 27 September 2026 | 05:16:31 WIB
Sidang perdana praperadilan LSH digelar di PN Tanjung Selor dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs.

TANJUNG SELOR — Gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum LSH tidak menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara. Perkara praperadilan terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Selor dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs. Sidang perdana sudah digelar Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara itu, pemohon tercatat atas nama Lie Siong Hwa. Pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolri cq Kapolda Kalimantan Utara cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Kerugian Capai Rp 5 Miliar

Perkara pokok yang menjerat LSH adalah dugaan penipuan dengan nilai kerugian sekitar Rp5 miliar. Penasihat hukum sebelumnya mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka inilah yang kemudian digugat melalui praperadilan.

Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan memastikan pihaknya siap menghadapi sidang praperadilan. "Perkara tetap jalan, prapid kita hadapi," ujar Yudhistira, Rabu (23/9/2026).

Ia menyebut tidak ada persiapan khusus dari penyidik untuk menghadapi sidang tersebut. Polda Kaltara akan mengikuti proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. "Gak ada, biasa aja," katanya.

Saling Lapor: LSH Juga Melaporkan AA ke Polda Kaltara

Dalam perkara dugaan penipuan tersebut, LSH juga melaporkan AA ke Polda Kaltara. Sebelumnya, pada 2024, LSH disebut telah melaporkan AA bersama rekannya, AK, ke Polres Tarakan dalam perkara berbeda. Yudhistira membenarkan adanya laporan yang dibuat LSH terhadap pihak lain tersebut.

Laporan itu diproses di Polres Tarakan dan Polda Kaltara. "Iya, laporan balik, alias saling lapor. Ke Polda juga," ujarnya.

Laporan Pemilik Alat Berat: Sewa Rp 1,5 Miliar Belum Dibayar

Selain perkara tersebut, Yudhistira mengungkap adanya laporan lain terhadap LSH. Laporan itu berasal dari pemilik alat berat yang disebut menyewakan peralatannya kepada LSH, namun pembayaran sewa belum diselesaikan.

"Satu lagi ada laporan juga dari pemilik alat berat yang disewa LSH tapi gak dibayar, sedang kita proses lidik juga," ungkapnya.

Laporan dibuat sejak Januari 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Namun, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka terhadap LSH. "Belum, masih lidik," tegasnya.

Penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk persoalan pembayaran atas alat berat yang disebut telah disewa LSH. Penanganannya berjalan terpisah dari perkara dugaan penipuan dan penggelapan maupun perkara etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan.

Pemeriksaan di Sel Polisi Tetap Bisa Dilakukan

Yudhistira mengungkapkan pemeriksaan terhadap LSH dalam perkara lain yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara tetap dapat dilakukan. Saat ini yang bersangkutan berada dalam penanganan Polres Tarakan terkait perkara etomidate.

"Karena ada perkara narkotika, nanti untuk pemeriksaan perkara lainnya yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara, penyidik yang akan mendatangi LSH, kan di sel polisi juga," pungkasnya.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top