KALIMANTAN UTARA — Senator Bernie Sanders resmi mengajukan Ban Flock Act, rancangan undang-undang yang melarang lembaga federal Amerika Serikat menggunakan pembaca pelat nomor otomatis (ALPR) atau mengakses data yang dikumpulkan kepolisian lokal dan perusahaan swasta. Meski menyasar Flock, teks RUU mencakup semua sistem ALPR tanpa terkecuali. Langkah ini menandai tekanan politik pertama di level federal terhadap teknologi pengawasan yang kini memicu protes di berbagai kota AS.
Flock merupakan vendor ALPR terbesar di Amerika Serikat dengan lebih dari 120.000 kamera yang tersebar di berbagai negara bagian. Dalam unggahan blog pada Februari lalu, perusahaan mengklaim jaringannya memproses lebih dari 20 miliar pembacaan kendaraan setiap bulan. Skala operasi inilah yang menjadikan Flock sasaran utama kritik publik maupun legislator.
RUU yang diajukan Sanders (D-Vermont) ini melarang lembaga federal menggunakan ALPR atau menyerap data dari pembaca yang dioperasikan kepolisian lokal dan perusahaan swasta. Meski bertajuk "Ban Flock Act", teks RUU tidak menyebut Flock secara spesifik dan berlaku untuk seluruh sistem ALPR.
Pengecualian hanya diberikan untuk dua hal: penagihan tol dan penggunaan yang disetujui Kongres melalui undang-undang di masa depan. Persetujuan itu pun wajib membatasi retensi data tidak lebih dari 48 jam.
Pemerintah negara bagian dan lokal yang tidak patuh akan dikenai sanksi finansial jika RUU ini disahkan. Mulai tahun fiskal pertama setelah penetapan, mereka kehilangan hibah dari lima departemen federal, termasuk Departemen Kehakiman dan Departemen Keamanan Dalam Negeri, kecuali menerapkan larangan terhadap teknologi tersebut.
Warga Amerika juga diberi hak menggugat pemerintah federal atas pelanggaran aturan ini, sementara jaksa agung negara bagian diberi kewenangan menegakkan hukum. Seperti kebanyakan RUU, peluang lolosnya tipis mengingat komposisi Kongres saat ini.