Gubernur Kaltara Dorong Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjung Selor, Perkara Buruh Tak Perlu ke Samarinda

Penulis: Dedi Supriadi  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:46:01 WIB
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menerima aspirasi Aliansi Serikat Buruh di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10/26).

TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang memastikan aspirasi Aliansi Serikat Buruh yang disampaikan langsung di Kantor Gubernur Kaltara menjadi perhatian Pemprov. Persoalan yang diadukan mencakup sistem kerja dengan jeda lima tahun, perbedaan honorarium atau gaji, cuti panjang, hingga aturan perusahaan yang berkaitan dengan hak reproduksi pekerja perempuan.

Zainal menyebut pertemuan itu memberinya gambaran langsung soal kondisi yang dihadapi pekerja di lapangan. Pemprov akan mempelajari setiap masukan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan Akan Dipanggil untuk Pastikan Aturan Ketenagakerjaan Dipatuhi

Pemprov Kaltara berencana memanggil sejumlah perusahaan guna memastikan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah benar-benar dijalankan. Langkah itu diambil setelah sejumlah pekerja mengeluhkan kebijakan internal yang dinilai berbeda dari regulasi.

"Ini menjadi masukan bagi kami untuk dipelajari dan ditindaklanjuti. Perusahaan akan kami panggil untuk memastikan aturan ketenagakerjaan yang ditetapkan pemerintah dilaksanakan. Jangan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi," tegas Zainal.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara mendapat tugas memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di perusahaan. Penguatan itu menyasar persoalan yang paling sering diadukan pekerja, termasuk perbedaan honorarium dan aturan cuti panjang.

Sejak 2023 Pemprov Bersurat ke Mahkamah Agung soal PHI

Selain isu ketenagakerjaan, Pemprov Kaltara mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjung Selor. Selama ini perkara hubungan industrial harus diselesaikan di Samarinda sehingga pekerja maupun pihak perusahaan menanggung biaya, waktu, dan perjalanan lebih besar.

"Soal PHI, sejak 2023 kita sudah bersurat resmi kepada Mahkamah Agung. Kita juga terus berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara agar keberadaan PHI di Kaltara dapat segera direalisasikan," ungkap Zainal.

Menurut Zainal, jarak tempuh menuju Samarinda menjadi beban tersendiri bagi pekerja yang ingin memperjuangkan haknya. Kehadiran PHI di Tanjung Selor diyakini membuat proses penyelesaian perselisihan lebih efisien.

"Kita bisa bayangkan kalau harus berperkara di Samarinda, tentu membutuhkan biaya, waktu, dan jarak tempuh yang cukup jauh. Kalau PHI sudah ada di Tanjung Selor, tentu akan jauh lebih mudah dan efisien serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan para pekerja," ujarnya.

Aspirasi Buruh Dikawal lewat Pengawasan dan Koordinasi Lintas Pihak

Pemprov Kaltara memastikan aspirasi pekerja terus dikawal melalui penguatan pengawasan, evaluasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak. Upaya itu diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi perusahaan.

Zainal menambahkan, pertemuan dengan Aliansi Serikat Buruh memberinya banyak masukan untuk ditindaklanjuti. Ia menyebut informasi langsung dari pekerja di lapangan menjadi dasar bagi pemerintah daerah menyusun langkah berikutnya.

"Banyak masukan yang disampaikan para pekerja untuk kami tindak lanjuti. Saya bersyukur mendapat informasi secara langsung mengenai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi para pekerja di lapangan," ujar Zainal saat menerima aspirasi di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (7/10/26).

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: kaltaraaktual.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top