Gubernur Kaltara Buka Suara Soal Penggeledahan OPD: Itu Terkait Tersangka Pihak Luar

Penulis: Muhammd Nizar  •  Senin, 23 Februari 2026 | 15:52:04 WIB
Penyidik Kejati Kaltara menggeledah tiga dinas Pemprov terkait dugaan korupsi tambang.(AI)

TANJUNG SELOR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara bergerak cepat mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan. Sejumlah dokumen penting disita dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, yakni DPMPTSP, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM.

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, memberikan klarifikasi terkait aksi penggeledahan yang berlangsung pekan lalu tersebut. Meski saat kejadian ia tengah berada di luar daerah, Zainal menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya pengumpulan bukti tambahan.

Fokus pada Tersangka Eksternal

Gubernur mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, kasus ini sebenarnya berpusat pada tersangka dari pihak luar pemerintah daerah. Namun, penyidik meyakini terdapat dokumen-dokumen pendukung yang tersimpan di instansi terkait dalam lingkup Pemprov.

“Tersangkanya dari pihak luar. Kejati melakukan penggeledahan karena menduga ada dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut berada di OPD kami. Ini adalah bagian dari proses pencarian bukti,” jelas Zainal, Minggu (22/2).

Kronologi Penggeledahan

Aksi jemput bola oleh tim Kejati Kaltara ini dilakukan secara maraton sejak Rabu (11/2) pagi. Berdasarkan pantauan:

Pukul 09.00 WITA: Tim mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Siang Hari: Penggeledahan berlanjut ke Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, membenarkan bahwa pengumpulan dokumen ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara di sektor pertambangan yang sedang mereka tangani.

"Tim sedang mendalami potensi pelanggaran di sektor tambang. Kami memerlukan dokumen dari ketiga dinas tersebut untuk melihat gambaran utuh kasusnya. Mohon beri waktu tim untuk bekerja," pungkas Andi.

Reporter: Muhammd Nizar
Back to top