TANJUNG SELOR – Upaya pengakuan hak atas wilayah adat di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini memasuki babak baru. Tercatat sebanyak 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah mengajukan usulan penetapan hutan adat dengan akumulasi luas wilayah mencapai 1,2 juta hektare. Meski demikian, progres di tingkat pusat dinilai masih berjalan perlahan.
Hingga memasuki awal tahun 2026, baru satu usulan yang berhasil melewati tahapan verifikasi lapangan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengendali Ekosistem Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Linda Novita Ding. Ia menjelaskan bahwa kendali penuh atas penetapan status hutan adat berada di bawah kewenangan kementerian terkait.
“Yang sudah diverifikasi lapangan baru satu, yaitu Punan Batu pada 2025, dengan luas sekitar 15 ribu hektare lebih. Selebihnya masih dalam proses,” ungkap Linda pada Senin (23/2/2026).
Linda menambahkan, jika melihat potensi klaim secara menyeluruh, total luasan wilayah adat di bumi Benuanta ini diprediksi bisa menyentuh angka 2 juta hektare. Namun, seluruh angka tersebut bersifat indikatif dan wajib melalui rangkaian validasi administrasi serta teknis yang ketat sebelum diakui secara legal.
Berdasarkan pemetaan sebaran, Kabupaten Malinau mendominasi luasan usulan melalui 10 proposal berkat bentang alam hutannya yang masih sangat luas. Di sisi lain, Kabupaten Nunukan menjadi daerah dengan jumlah komunitas pengusul paling banyak, yakni 10 komunitas, meskipun luasan wilayahnya lebih terfragmentasi.
Guna mempercepat proses ini, Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat nasional telah menetapkan target verifikasi lapangan tahun ini di tiga wilayah utama: Bulungan, Nunukan, dan Malinau. Di Bulungan, fokus tertuju pada komunitas Punan Dulau di Sekatak. Untuk Malinau, verifikasi menyasar kelompok Abai Sembuak, Punan Ranau, dan Punan Adiu, sementara di Nunukan memprioritaskan komunitas Dayak Agabag.
Linda menguraikan bahwa sinkronisasi antara subjek (masyarakat adat) dan objek (kawasan hutan) merupakan harga mati dalam proses verifikasi. “Objeknya harus sesuai, subjeknya juga harus jelas. Objek itu kawasan hutannya, subjeknya masyarakat adatnya. Saat verifikasi, dicocokkan antara dokumen dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Hambatan utama yang sering ditemui di lapangan adalah persoalan tumpang tindih lahan dengan izin konsesi perusahaan atau peruntukan pembangunan lainnya. Padahal, secara regulasi, hutan adat hanya bisa ditetapkan jika kawasan tersebut bersih dari izin pengelolaan pihak lain. Jika ditemukan konflik lahan, maka keputusan akhir sepenuhnya menjadi diskresi pemerintah pusat.