Kemendikdasmen menetapkan masa tugas guru honorer berakhir pada 31 Desember 2026 melalui SE Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini berdampak pada 200 ribu lebih guru non-ASN yang kini didesak untuk segera diangkat menjadi ASN PPPK penuh waktu demi kepastian kesejahteraan.
Nasib ratusan ribu tenaga pendidik non-ASN di Indonesia kini berada di persimpangan jalan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah resmi membatasi masa bakti guru honorer hanya sampai akhir Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan pegawai pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan ini harus dibarengi dengan solusi konkret bagi para guru yang terdampak. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menekankan bahwa kehadiran guru honorer selama ini merupakan tulang punggung pembelajaran di sekolah negeri, terutama di wilayah yang mengalami kekosongan guru ASN.
Data P2G menunjukkan masih ada sekitar 200 ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum terakomodasi dalam rekrutmen ASN PPPK sebelumnya. Kelompok ini kini menghadapi ketidakpastian setelah Pasal 66 UU ASN melarang pemerintah daerah maupun sekolah mengangkat pegawai non-ASN baru sejak undang-undang tersebut disahkan.
Munculnya aturan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu justru menambah kerumitan di lapangan. P2G menyoroti skema ini berisiko menciptakan diskriminasi baru bagi guru. Satriwan membeberkan fakta lapangan di mana banyak guru PPPK belum menerima gaji selama berbulan-bulan di sejumlah provinsi seperti Banten, Jawa Barat, hingga NTT.
"Persoalan rekrutmen Guru PPPK sejak 2019-2024 selalu diliputi persoalan pelik, baik dari sisi anggaran, analisis jabatan, hingga kontrak yang berbeda-beda," ujar Satriwan Salim. Ia menegaskan bahwa manajemen ASN seharusnya menjamin kepastian hukum dan kesejahteraan, bukan justru memberikan upah yang dinilai tidak manusiawi.
Sebagai solusi jangka panjang, P2G mendesak pemerintah untuk tidak hanya bergantung pada skema PPPK, tetapi juga membuka kembali keran rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru. Sejak dihentikan pada 2019, ketiadaan formasi guru PNS dianggap memperkeruh tata kelola tenaga pendidik di Indonesia.
Bagi para pencari kerja di sektor pendidikan, periode transisi menuju 2026 ini menjadi masa krusial untuk memantau kebijakan formasi di instansi masing-masing. Informasi resmi mengenai seleksi dan penataan pegawai dapat dipantau secara berkala melalui laman resmi SSCASN BKN atau pengumuman dari Kemendikdasmen.
Kepastian status bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan nasional di masa depan.