Gubernur Kaltara Siapkan Lahan di Kota Baru Mandiri untuk Bangun PTUN Tanjung Selor, Dukung Hibah ke Mahkamah Agung RI

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Senin, 11 Mei 2026 | 22:29:01 WIB
Gubernur Kaltara siapkan lahan di Kota Baru Mandiri untuk pembangunan PTUN Tanjung Selor.

JAKARTA — Rencana pembangunan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kalimantan Utara mendapat angin segar. Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk menyediakan lahan bagi gedung peradilan baru tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, di Jakarta, Senin (11/5). Audiensi digelar di Gedung Badan Penghubung Kaltara.

Pertemuan itu membahas permohonan hibah lahan untuk pembangunan gedung utama PTUN di Tanjung Selor. Kebutuhan gedung operasional sementara selama proses konstruksi juga menjadi agenda pembicaraan.

Lokasi PTUN: Kawasan Kota Baru Mandiri

Gubernur Zainal menyebutkan lahan yang disiapkan berada di kawasan Kota Baru Mandiri, Tanjung Selor. Ia meminta Pemprov Kaltara segera menyurati permohonan hibah lahan secara resmi.

“Untuk di Tanjung Selor ada lahan di kawasan Kota Baru Mandiri, nanti bisa dibangun di sana. Tinggal menyurati saja perihal permohonan hibah lahannya,” kata Zainal dalam keterangannya.

Kawasan Kota Baru Mandiri merupakan pusat pemerintahan baru Kaltara yang terus dikembangkan. Keberadaan PTUN di lokasi ini diharapkan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan tata usaha negara.

Kantor Sementara: Koordinasi dengan Pemkab Bulungan

Terkait kebutuhan kantor operasional sementara selama pembangunan, Gubernur Zainal meminta koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Ia memastikan pemprov siap membantu proses tersebut.

“Terkait kantor sementara bisa menyurati ke Bupati Bulungan, kami siap membantu,” ujarnya.

PTUN merupakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menangani sengketa tata usaha negara. Sengketa ini terjadi antara masyarakat atau badan hukum dengan pejabat tata usaha negara akibat diterbitkannya keputusan tata usaha negara.

Saat ini, belum ada PTUN di Kalimantan Utara. Warga yang memiliki sengketa tata usaha negara harus mengajukan gugatan ke pengadilan di provinsi tetangga. Kehadiran PTUN di Tanjung Selor akan memperpendek jalur hukum bagi masyarakat Kaltara.

Melalui pertemuan ini, proses pembangunan PTUN di Kaltara diharapkan segera terealisasi. Gubernur Zainal menegaskan komitmennya untuk mendukung pelayanan hukum dan peradilan yang lebih optimal bagi masyarakat.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: berandankrinews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top