KALIMANTAN UTARA — Pemerintah memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, serta prajurit TNI dan anggota Polri. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi stimulus domestik di tengah ketidakpastian global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh kesiapan anggaran telah berjalan sesuai rencana untuk pencairan pada Juni 2026. "Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujarnya di Jakarta.
Alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pos ini mencapai sekitar Rp55 triliun. Langkah ini diproyeksikan menjadi bantalan penting bagi stabilitas konsumsi rumah tangga pada kuartal kedua tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini diarahkan untuk menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan angka pertumbuhan sebesar 5,4 persen pada tahun 2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian para aparatur dengan tetap menyesuaikan kapasitas keuangan negara. Komponen yang diterima dibedakan berdasarkan sumber pendanaan anggarannya.
Untuk ASN yang dibayarkan melalui APBN, komponennya meliputi:
Sementara itu, bagi ASN di daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri atas:
Bagi para pensiunan dan penerima pensiun, komponen yang akan diterima mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pemerintah menjamin para penerima akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa ada pengurangan di luar ketentuan hukum. Aturan ini mengikat seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026. Kepastian jadwal dan besaran ini diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Dana ini dialokasikan sebagai buffer ekonomi untuk menjaga target pertumbuhan nasional sebesar 5,4 persen.
Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.