Kejagung Didesus Usut Investasi Telkomsel di GoTo, Massa Sebut Ada Kerugian Triliunan Rupiah

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Senin, 25 Mei 2026 | 18:10:01 WIB
Massa SPK menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung menuntut pengusutan investasi Telkomsel di GoTo.

KALIMANTAN UTARA — Sejumlah demonstran dari SPK menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini. Mereka membawa poster bertuliskan "Usut Tuntas Investasi Bermasalah Telkomsel ke GoTo" dan "Jangan Biarkan BUMN Dikuasai Oligarki". Massa meminta aparat penegak hukum bergerak independen tanpa pengaruh kepentingan politik atau bisnis.

Indikasi Kelalaian di Balik Keputusan Investasi

Koordinator Lapangan SPK, Arip Muztabasani, menyebut keputusan penempatan modal negara itu sangat janggal. Menurutnya, investasi dilakukan saat GoTo sudah menunjukkan performa finansial yang buruk, mengalami tekanan serius, dan mencatat kerugian akumulatif masif sejak sebelum merger.

"Ini bukan sekadar risiko bisnis biasa, melainkan ada indikasi kuat terjadinya kelalaian manajerial yang disengaja serta pengabaian mitigasi risiko hingga memicu unrealized loss yang menguapkan uang negara bernilai triliunan rupiah," kata Arip dalam orasinya.

Dugaan Benturan Kepentingan dan Jaringan Elite

Arip menambahkan, aksi korporasi ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan benturan kepentingan. Ia menyinggung adanya relasi historis dan jaringan elite bisnis yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengambil kebijakan di BUMN maupun entitas digital terkait.

Kelompoknya mendesak Kejagung melakukan audit forensik menyeluruh terhadap proses investasi tersebut. "Kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap semua aktor yang terlibat secara struktural maupun fungsional dalam lini pengambilan keputusan," tegas Arip.

Dalih Risiko Bisnis Tak Bisa Jadi Tameng Hukum

Menurut Arip, doktrin risiko bisnis kerap dijadikan tameng untuk melindungi keputusan yang bermasalah. Ia menegaskan, kerugian BUMN memang bisa dianggap risiko bisnis, tetapi harus dilakukan dengan itikad baik dan asas kehati-hatian.

"Jika di dalam prosesnya ditemukan unsur manipulasi kebijakan, penyalahgunaan wewenang, dan mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan kelompok tertentu, maka itu adalah murni tindak pidana korupsi yang harus diseret ke meja hijau," ujarnya.

Kontrol Demokratis dan Tuntutan Reformasi Tata Kelola

Arip menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol demokratis dan akademik, bukan penghakiman personal. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum dugaan investasi bermasalah tersebut dan mendesak reformasi tata kelola investasi digital di lingkungan BUMN.

"Kami sangat menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam seluruh proses penyelidikan. Namun, hukum harus tegak lurus. Jaksa Agung harus membuktikan kepada rakyat hukum di negeri ini tidak tumpul ke atas ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan bisnis yang menggurita," pungkas Arip.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top