4 Kabupaten di Kaltara Kembali Raih WTP, BPK Temukan Modus Pembelian Token Listrik Tak Sesuai Peruntukan

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:00 WIB
Empat kabupaten di Kaltara kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2026.

TARAKAN — Empat kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara kembali mencatatkan prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan daerah tahun 2026. Namun, di tengah capaian itu, BPK Perwakilan Kalimantan Utara menyoroti modus pembelian token listrik yang dinilai tidak sesuai peruntukan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada empat kepala daerah di kantornya, Senin (25/5/2026). Empat kabupaten yang meraih opini WTP adalah Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tana Tidung.

Pembelian Token Listrik Jadi Sorotan BPK

Di balik apresiasi tersebut, BPK memberikan peringatan keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan praktik pembelian token listrik yang tidak sesuai dengan peruntukan semestinya.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan itu berdasarkan beberapa hal. Yang pertama adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern, dan terakhir kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi Sabardiana.

Ia menegaskan opini yang diberikan BPK bukan dibuat berdasarkan penilaian subjektif lembaga, melainkan berdasarkan kriteria dan aturan yang berlaku. “Jadi keputusan kami berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Capaian Tindak Lanjut di Tiga Kabupaten

Meski menyoroti temuan token listrik, BPK juga mengapresiasi sejumlah capaian positif. Tindak lanjut persoalan listrik sekolah di Tana Tidung mendapat catatan khusus. Sementara itu, capaian tindak lanjut rekomendasi di Bulungan mencapai 91 persen, Nunukan 86 persen, dan Malinau 83 persen.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah dijalankan oleh pemerintah daerah. Namun, temuan token listrik menjadi pengingat bahwa masih ada celah dalam pengelolaan anggaran yang perlu dibenahi.

Modus Pembelian Token Listrik yang Tidak Tepat Sasaran?

BPK belum merinci secara detail bentuk penyalahgunaan dalam pembelian token listrik tersebut. Namun, praktik ini diduga kuat melibatkan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil instansi pemerintah daerah.

Pembelian token listrik yang tidak sesuai peruntukan bisa berarti anggaran dipakai untuk keperluan di luar kegiatan operasional kantor. Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi salah satu pilar opini WTP.

Pemeriksaan laporan keuangan daerah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Dwi Sabardiana menekankan bahwa keputusan BPK didasarkan pada kriteria yang objektif dan terukur.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: kaltara.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top