Komisi Informasi Kaltara Catat Kepatuhan Badan Publik Terus Meningkat, Capai 86 Persen pada 2024

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15:32 WIB
Komisi Informasi Kaltara catat kepatuhan badan publik capai 86 persen pada 2024.

TANJUNG SELOR — Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara melaporkan tren positif kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam empat tahun terakhir. Indeks kepatuhan yang dirilis KIP mencatat skor 86 persen pada 2024, melonjak dari 74 persen pada 2023 dan 68 persen pada 2022.

Angka ini menjadikan Kalimantan Utara sebagai provinsi dengan peringkat kepatuhan informasi tertinggi di Pulau Kalimantan. Dari total 47 badan publik yang diukur di Kaltara, sebanyak 40 instansi masuk kategori "informatif", sementara sisanya masih berada di kategori "menuju informatif" dan "cukup informatif".

Apa Saja Indikator Penilaian Kepatuhan?

KIP menggunakan lima kategori dalam menilai kepatuhan badan publik: ketersediaan informasi publik, pengumuman informasi, kualitas pelayanan permohonan informasi, pengelolaan sengketa informasi, dan komitmen pimpinan. Badan publik dinilai informatif jika memenuhi minimal 80 persen dari total indikator tersebut.

Komisioner KIP Kaltara menyebutkan bahwa peningkatan ini didorong oleh pengawasan ketat dan pendampingan intensif terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lembaga vertikal di wilayah tersebut. “Kami rutin melakukan visitasi dan evaluasi berkala, bukan sekadar menunggu laporan tahunan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Badan Publik Mana yang Paling Informatif?

Dari data yang dirilis, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Badan Pendapatan Daerah, serta RSUD dr. H. Jusuf SK menjadi tiga instansi dengan skor tertinggi. Ketiganya dinilai unggul dalam penyediaan informasi melalui portal resmi dan respons cepat terhadap permohonan data dari masyarakat.

Sebaliknya, beberapa badan publik di tingkat kabupaten seperti di Malinau dan Nunukan masih perlu perbaikan, terutama dalam hal pengumuman informasi secara berkala dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang aktif.

Mengapa Kepatuhan Ini Penting bagi Warga Kaltara?

Keterbukaan informasi publik berdampak langsung pada pelayanan dasar warga. Dengan akses data yang mudah, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran, memantau program pembangunan, hingga mengajukan usulan secara lebih terukur. Di daerah perbatasan seperti Kaltara, transparansi juga menjadi kunci mencegah praktik pungutan liar dan tata kelola yang tidak akuntabel.

KIP menargetkan pada 2025 seluruh badan publik di Kaltara masuk kategori informatif. Untuk mencapai target itu, lembaga tersebut akan memperketat sanksi administratif bagi instansi yang mangkir dari kewajiban keterbukaan informasi.

Apa yang Harus Dilakukan Warga jika Akses Informasi Ditolak?

Warga yang mengalami penolakan permohonan informasi dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID instansi terkait. Jika tidak ada respons dalam 30 hari, sengketa informasi bisa dibawa ke KIP Kaltara untuk mediasi atau ajudikasi. Proses ini gratis dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP Kaltara juga membuka kanal pengaduan daring dan layanan konsultasi langsung di kantor mereka setiap hari kerja. “Jangan ragu melapor. Kami ada untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi,” tambah komisioner tersebut.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top