Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen secara gamblang menyatakan urgensi langkah ini. "Kita tidak bisa bergantung pada pihak lain untuk teknologi yang menjaga rumah sakit tetap berjalan, jaringan listrik tetap stabil, dan layanan kita tetap aman," ujarnya dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis (12/6). Von der Leyen menekankan bahwa ini soal melindungi warga negara, mempertahankan kepentingan, dan membuat pilihan sendiri.
Paket kebijakan tersebut mencakup dua proposal legislatif utama yang ditargetkan bisa menjadi undang-undang dalam waktu satu tahun setelah negosiasi dengan Parlemen dan Dewan Eropa. Yang pertama adalah Chips Act 2.0, perluasan dari Undang-Undang Chip Eropa 2023. Regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat ekosistem semikonduktor Uni Eropa dengan mengamankan rantai pasokan dan mengurangi ketergantungan pada pabrikan luar untuk desain dan produksi chip canggih.
Kebutuhan akan pembaruan ini mendesak. Eropa masih sangat bergantung pada negara-negara di luar blok untuk chip mutakhir, sementara ledakan kecerdasan buatan (AI) diprediksi akan mendongkrak permintaan industri ini secara dramatis. Tanpa kedaulatan di sektor ini, Eropa rentan terhadap guncangan pasokan global dan tekanan geopolitik.
Komponen kedua adalah Cloud and AI Development Act. Undang-undang ini bertujuan melipatgandakan kapasitas pusat data di Eropa dalam lima hingga tujuh tahun ke depan. Target ambisius ini akan didukung oleh investasi dalam penelitian, inovasi, dan pengembangan keterampilan AI. Namun, tantangan besarnya adalah menyeimbangkan pertumbuhan infrastruktur digital yang boros energi dengan komitmen iklim benua tersebut.
Uni Eropa juga mengumumkan Strategi Sumber Terbuka (Open Source Strategy) yang menyertainya. Strategi ini akan fokus pada pengembangan solusi teknologi terbuka di bidang komputasi awan, AI, teknologi internet, keamanan siber, dan semikonduktor. Investasi akan dialokasikan untuk keterampilan sumber terbuka, startup, serta pemeliharaan jangka panjang infrastruktur digital berbasis sumber terbuka Eropa.
Langkah Uni Eropa ini menjadi preseden penting bagi kawasan lain, termasuk Asia. Jika berhasil, model regulasi ini bisa menjadi cetak biru bagi negara-negara yang ingin mengejar kedaulatan digital tanpa harus memutuskan diri dari rantai pasok global. Bagi Indonesia, yang juga bergulat dengan dominasi platform asing dan ketergantungan impor chip, kebijakan ini menawarkan peta jalan tentang bagaimana insentif fiskal dan regulasi dapat digunakan untuk membangun industri teknologi dalam negeri.
Namun, jalan menuju kedaulatan teknologi tidak akan mulus. Negosiasi antara Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa diperkirakan akan alot, mengingat kepentingan bisnis negara anggota yang berbeda-beda. Apakah Eropa benar-benar bisa melepaskan diri dari cengkeraman Big Tech dan ketidakpastian kebijakan Washington? Jawabannya akan mulai terlihat dalam 12 bulan ke depan.