TANJUNG SELOR — Isu pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) di Kalimantan Utara kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Kaltara buka suara setelah pemberitaan mempertanyakan alokasi dana tersebut pada lima OPD dengan total nilai mencapai Rp 332,16 miliar.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Tanjung Selor, Sekretaris Provinsi Kaltara H. Denny Harianto menepis anggapan adanya penyimpangan. Ia menegaskan bahwa tidak ada dana yang hilang, tidak ada unsur fraud, dan seluruh pencatatan dilakukan sesuai perundang-undangan.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.
Denny menjelaskan bahwa pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi itu memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, termasuk keberadaan sisa dana reboisasi yang sah untuk digunakan pada tahun berikutnya.
Menurutnya, keberadaan sisa dana tidak bisa diartikan sebagai anggaran yang hilang atau tidak jelas. Hal ini justru menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan kas daerah yang sah.
Pemprov Kaltara merujuk pada Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Surat tersebut menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp 338,48 miliar.
“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujar Denny.
Denny menambahkan bahwa kondisi serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada transfer dana pusat. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara keterbatasan fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.
“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.
Pemprov Kaltara memastikan seluruh pengeluaran APBD telah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai langkah ke depan, Pemprov Kaltara tengah menyempurnakan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Langkah ini diambil agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, tertib, dan mudah diawasi publik.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan,” pungkas Denny.