TARAKAN — Polres Tarakan menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh HS, tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penipuan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka terhadap HS telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah mempersiapkan diri. Proses penetapan tersangka sudah melalui mekanisme yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar perwakilan Polres Tarakan dalam keterangannya, Selasa (21/5).
Gugatan praperadilan yang diajukan HS ke Pengadilan Negeri Tarakan menjadi langkah hukum untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya. Melalui mekanisme ini, HS mempersoalkan prosedur dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkannya sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan direncanakan akan digelar dalam waktu dekat. Polres Tarakan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding HS terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polres Tarakan kemudian menaikkan status HS dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini kemudian menuai polemik. Pihak HS menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan, sehingga memilih jalur praperadilan sebagai upaya perlawanan.
Menanggapi gugatan tersebut, Polres Tarakan optimistis dapat mempertahankan penetapan tersangka HS di hadapan hakim praperadilan. Pihaknya mengklaim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Kami yakin prosedur yang kami tempuh sudah benar. Tidak ada pelanggaran dalam proses penetapan tersangka ini,” tegas perwakilan Polres Tarakan.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi Polres Tarakan untuk membuktikan profesionalitasnya dalam menangani perkara. Publik pun menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib hukum HS ke depannya.