TARAKAN — Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes., menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh sudut kota selama Agustus 2026. Edaran ini merujuk pada arahan Menteri Sekretaris Negara dan menyasar TNI/Polri, instansi pemerintah, swasta, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, sekolah, hingga warga biasa.
Pemkot Tarakan meminta seluruh pihak mempercantik lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan bernuansa merah putih. Logo resmi HUT ke-81 RI dan desain turunannya wajib digunakan di situs web, media sosial, tayangan televisi, dekorasi bangunan, hingga fasilitas transportasi publik.
Wali Kota Khairul menekankan momen puncak pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, atau 11.17 hingga 11.20 WITA. Seluruh warga diminta menghentikan aktivitas dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan. “Jajaran TNI, Polri, serta kantor pemerintahan dan swasta diminta membunyikan sirine tepat sebelum lagu diputar,” demikian bunyi edaran tersebut.
Melalui gerakan serentak ini, Pemkot Tarakan berharap semangat persatuan dan rasa cinta tanah air dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh masyarakat. Kota Tarakan yang dikenal sebagai Bumi Paguntaka rutin menggelar berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan dengan partisipasi warga yang tinggi.