TANJUNG SELOR — Jalan poros yang selama ini dirintis secara swadaya oleh warga Desa Atap akhirnya mendapat lampu hijau untuk masuk perencanaan pembangunan resmi. DPRD Kalimantan Utara memastikan akan mengawal proses pengusulan hingga penganggaran jalan sepanjang 11,5 kilometer tersebut, baik melalui skema APBD maupun pendanaan pemerintah pusat.
Jalan ini bukan sekadar akses transportasi biasa. Bagi warga Desa Atap, ruas ini adalah jalur hidup yang menghubungkan mereka ke pusat Kecamatan Sembakung dan seterusnya ke Kabupaten Tana Tidung. Selama ini, keterisolasian menjadi persoalan tahunan, terutama saat banjir melanda permukiman.
Keberadaan jalan poros dinilai mampu mengubah tata ruang permukiman warga. Akses yang lebih baik memungkinkan masyarakat membangun hunian di kawasan yang lebih aman dari ancaman banjir tahunan, sekaligus membuka lahan untuk program transmigrasi lokal.
Potensi ekonomi di ujung jalan juga tidak kecil. Sebanyak 11 kelompok tani siap menggenjot produktivitas sektor pertanian jika infrastruktur pendukung sudah memadai. Namun, ada satu ganjalan: sebagian kawasan yang akan dibuka masih berstatus Hutan Produksi.
Untuk mengatasi persoalan status lahan, Dinas Kehutanan akan memfasilitasi pengajuan skema Perhutanan Sosial. Langkah ini menjadi penting agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam mengelola lahan pertanian mereka tanpa melanggar aturan kawasan hutan.
"Wilayah perbatasan merupakan beranda terdepan negara. Karena itu, pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh akses yang layak, meningkatkan produktivitas ekonomi, serta memperkuat ketahanan wilayah," tegas Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir itu menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret. Dinas PUPR-Perkim segera turun melakukan survei lapangan dan menyusun dokumen teknis Readiness Criteria sebagai dasar pengusulan pembangunan.
Untuk jalan pendekat, penanganannya akan diupayakan melalui skema pendanaan pemerintah pusat maupun APBD Perubahan. Prioritas pekerjaan difokuskan pada pembentukan badan jalan dan pengerasan permukaan agar segera bisa dilalui kendaraan.
Di sisi lain, DPRD meminta pemerintah desa dan kecamatan bergerak cepat melengkapi dokumen administrasi. Kelengkapan ini menjadi syarat terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencadangan Lahan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Seluruh kelompok tani juga diminta memastikan status terdaftarnya agar bisa mengakses dukungan program pemerintah.
"Jalan ini bukan hanya membuka akses transportasi, tetapi juga menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat perbatasan. DPRD akan mengawal agar proses perencanaan hingga penganggarannya dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Muhammad Nasir.
Melalui RDP tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan poros Desa Atap sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah dan mendorong pemerataan pembangunan di Kalimantan Utara.