Nama Wamen PU Diana Ikut Terseret, MAKI Minta Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim Ditarik ke Kejagung

Penulis: Udin Syamsul  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:36:55 WIB
Nama Wamen PU Diana Ikut Terseret, MAKI Minta Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim Ditarik ke Kejagung

Jakarta - Nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi proyek 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk mengambil alih perkara yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut.

Boyamin menilai kasus dengan nilai proyek sekitar Rp400 miliar ini harus segera diselesaikan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Ia juga menekankan perlunya kepastian hukum bagi semua pihak yang telah disebut dalam proses penyelidikan.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan.

Menurut Boyamin, langkah Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang paling tepat untuk menangani perkara ini. Dengan begitu, proses hukum diharapkan berjalan murni tanpa hambatan.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.

Desakan itu disampaikan di tengah masih didalaminya dugaan keterlibatan Diana dalam proyek tersebut. Boyamin meminta agar pendalaman terhadap nama Diana segera dituntaskan hingga ada kepastian hukum.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar tidak ada pihak yang mencoba melindungi siapa pun dari jerat hukum dalam kasus ini.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah untuk eks pejuang Timtim pada 2022-2023 dengan anggaran bersumber dari APBN. Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp400 miliar itu digunakan untuk membangun 2.100 rumah, namun kemudian ditemukan banyak kerusakan.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya melaporkan ada 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang yang memeriksa menemukan sejumlah masalah teknis, termasuk pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang tidak memenuhi standar.

Diana sendiri pernah diperiksa terkait proyek ini karena saat itu ia menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Selain itu, ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.

Sebelumnya, desakan agar kasus ini segera dituntaskan juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menyatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan terus didalami.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT juga memastikan bahwa peran Diana masih terus didalami dalam penyelidikan. Ia tidak menutup kemungkinan Wamen PU tersebut akan dipanggil lagi jika penyelidik membutuhkan keterangannya.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Reporter: Udin Syamsul
Back to top