Pemprov Kaltara Perluas Pengawasan Pajak Daerah ke Lima Sektor Mulai 2026, Targetkan PAD Lebih Optimal

Penulis: Boyke Sihombing  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:53:01 WIB
Petugas menunjukkan dokumen kendaraan saat verifikasi lapangan untuk perluasan pengawasan pajak daerah di Kalimantan Utara.

TANJUNG SELOR — Lima sektor yang masuk dalam pengawasan baru itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB). Perluasan cakupan ini menjadi langkah lanjutan setelah Satgas menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan pada tahun sebelumnya.

Denny Harianto menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu instansi. Ia meminta sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi terkait lainnya diperkuat.

“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” ujarnya.

Empat Temuan Utama di Lapangan

Dari verifikasi langsung yang dilakukan Satgas PBBKB 2025, ditemukan setidaknya empat persoalan yang mendasari perluasan pengawasan ini. Pertama, banyak kendaraan operasional dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kaltara tetapi masih memakai nomor polisi luar daerah.

Kedua, pencatatan volume pemanfaatan air permukaan dinilai belum optimal karena belum seluruhnya didukung alat ukur terstandar. Ketiga, Satgas menemukan potensi ketidaksesuaian data dalam rantai distribusi bahan bakar. Keempat, masih ada kendaraan yang belum melakukan daftar ulang serta transaksi kendaraan bekas yang belum ditindaklanjuti proses balik nama.

Pendekatan Humanis Tetap Dikedepankan

Meski pengawasan diperketat, Denny mengingatkan para anggota Satgas untuk mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat dan pelaku usaha. Ia menekankan bahwa pelaku usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara santun dan persuasif tanpa mengurangi ketegasan.

“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” pesannya.

Gubernur Kaltara telah menetapkan Keputusan Gubernur tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan pelaksanaan tugas. Denny berharap Satgas dapat menyusun langkah kerja yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan sepanjang 2026 agar pengawasan di lima sektor strategis berjalan optimal dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top