Menkum Supratman: Pesan Prabowo Soal Kepentingan Rakyat Jadi Pedoman Pelayanan Hukum

Penulis: Edi Wahyono  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:55:01 WIB
Supratman menyampaikan arahan Presiden Prabowo mengenai kepentingan rakyat sebagai pedoman pelayanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

KALIMANTAN UTARA — Supratman menegaskan, pesan presiden tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan instruksi kerja yang konkret bagi jajarannya. Ia menyebut, orientasi pelayanan hukum harus berubah dari sekadar administrasi menjadi solusi nyata atas persoalan yang dihadapi warga.

"Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat," ujar Supratman dalam sambutannya di hadapan pegawai Kementerian Hukum, Rabu (19/8/2026).

Makna Konkret Arahan Presiden bagi Kementerian Hukum

Bagi Supratman, pidato kenegaraan Prabowo beberapa hari lalu mengandung pesan yang wajib dipegang seluruh aparatur sipil negara. Pesan itu menegaskan bahwa pembangunan dan seluruh kerja pemerintahan pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan rakyat.

"Beberapa hari yang lalu, kita mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Ada pesan yang harus kita pegang bersama," katanya.

Hukum Tidak Cukup Hanya sebagai Aturan Administratif

Supratman menekankan, hukum tidak cukup hanya diwujudkan dalam bentuk aturan administratif yang tersusun rapi di atas kertas. Ia mendorong agar setiap produk hukum dan pelayanan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh publik.

Menurut dia, terdapat tiga ukuran utama yang harus dipenuhi Kementerian Hukum dalam setiap pelayanannya: kepastian, perlindungan, dan solusi. Ketiganya menjadi indikator apakah negara hadir secara nyata di tengah masyarakat atau justru berjarak.

"Bagi kita di Kementerian Hukum, pesan tersebut memiliki arti yang sangat konkret," sambung Supratman.

Pelayanan Publik Harus Menyentuh Kebutuhan Warga

Pernyataan Supratman ini keluar di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap reformasi birokrasi di sektor hukum. Selama ini, salah satu keluhan yang kerap muncul adalah rumitnya prosedur dan lambatnya respons instansi penegak hukum terhadap kebutuhan masyarakat.

Supratman menggarisbawahi bahwa pelayanan hukum harus dapat dirasakan masyarakat dan tidak boleh berjarak dari kebutuhan publik. Ia meminta seluruh unit kerja di bawah Kementerian Hukum untuk mengevaluasi kembali prosedur yang berpotensi menghambat akses warga terhadap keadilan.

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun ini menjadi momentum bagi Kementerian Hukum untuk menegaskan kembali komitmennya. Supratman berharap, seluruh jajarannya mampu menerjemahkan arahan presiden ke dalam kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top