KALIMANTAN UTARA — Penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menyasar keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN). Data yang dipakai adalah DTSEN versi 3 yang diperbarui pada 10 Juli 2026.
Penerima berasal dari desil 1 hingga 4, atau kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah. Total ada 33,24 juta keluarga yang masuk kriteria ini.
Setiap KPM mendapat 10 kilogram beras per bulan. Pada penyaluran tahap kedua, bantuan diberikan untuk memenuhi alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan skema itu, total beras yang diterima satu keluarga mencapai 30 kilogram. Tidak ada tambahan nominal uang tunai dalam program ini — bantuannya berupa beras.
Kriteria penerima mengacu pada data DTSEN, bukan pendaftaran mandiri. Artinya, keluarga yang tidak tercatat dalam basis data tersebut tidak bisa mengajukan diri sebagai penerima.
Jika nama Anda tidak muncul saat pengecekan, kemungkinan besar data belum masuk atau sudah diperbarui. Informasi lebih lanjut soal status kepesertaan dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran. Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai data kependudukan agar hasil pengecekan akurat.
Jika data ditemukan, aplikasi akan menampilkan informasi penerima manfaat. Cara ini cocok bagi yang ingin mengecek berkali-kali tanpa membuka browser.
Penyaluran tahap kedua mencakup alokasi Juli–September 2026 dan berlangsung pada September 2026. Bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, bukan dicicil per bulan.
Bahan yang tersedia tidak menyebutkan bank penyalur maupun batas akhir pengambilan. Untuk detail jadwal di wilayah masing-masing, masyarakat dapat menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Pengecekan status penerima tidak dipungut biaya. Tidak ada pihak yang berhak meminta uang untuk "memperlancar" pencairan, termasuk oknum yang mengaku bisa memasukkan nama ke DTSEN.
Jika menemukan indikasi penipuan atau pungutan liar, laporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos. Simpan bukti percakapan atau nomor rekening pelaku untuk memperkuat laporan.