Pemprov Kaltara Wajibkan SPM dan LPJ Elektronik Mulai 1 Oktober 2026, Dokumen Fisik Setor ke BKAD Dihentikan

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Rabu, 23 September 2026 | 10:16:01 WIB
Sosialisasi kebijakan SPM dan LPJ elektronik di lingkungan Pemprov Kaltara.

TANJUNG SELOR — Sosialisasi tersebut diikuti sekretaris perangkat daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan bendahara dari seluruh instansi di lingkungan Pemprov Kaltara. Kebijakan ini menandai berakhirnya alur administrasi keuangan berbasis kertas yang selama ini menjadi rutinitas bulanan di lingkungan pemerintahan provinsi.

Denny menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini bukan sekadar migrasi aplikasi. Ada pola pikir dan budaya kerja yang harus ikut berubah di setiap perangkat daerah.

"Digitalisasi bukan sekadar persoalan beralih menggunakan aplikasi atau mengurangi tumpukan dokumen fisik. Yang jauh lebih esensial adalah perubahan pola pikir dan budaya kerja kita," ucap Denny.

Apa yang Berubah Mulai 1 Oktober 2026?

Penyampaian SPM beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi ReSPON akan dilaksanakan murni secara elektronik. Tidak ada lagi penyerahan dokumen fisik kepada BKAD.

Denny meminta sisa waktu yang ada dimanfaatkan untuk persiapan dan perapian administrasi di masing-masing perangkat daerah. Kendala teknis selama masa transisi harus segera dikoordinasikan dengan BKAD, tidak dibiarkan berlarut-larut.

"Saya menginstruksikan jajaran BKAD untuk terus proaktif memberikan pendampingan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala," tegas Denny.

Peran Sekretaris, PPK, dan Bendahara Jadi Kunci

Denny meminta seluruh sekretaris perangkat daerah, PPK, dan bendahara menjadi motor penggerak perubahan budaya kerja yang lebih tertib, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.

Kepada sekretaris perangkat daerah, Sekprov meminta koordinasi internal diperkuat agar seluruh jajaran memahami perubahan mekanisme ini. Sementara kepada PPK dan bendahara, ia menekankan ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi.

Menurutnya, digitalisasi harus tetap berpegang pada prinsip tertib, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.

BKAD Diminta Proaktif Dampingi Masa Transisi

Denny menyadari setiap perubahan membutuhkan adaptasi. Karena itu, ia meminta jajaran BKAD tidak menunggu laporan masalah datang, tetapi aktif mendampingi perangkat daerah yang mengalami kendala.

Langkah ini dinilai penting agar penerapan ReSPON tidak justru memperlambat proses pembayaran di awal implementasi. Perangkat daerah yang belum siap administrasi berpotensi menghadapi penundaan jika tidak segera berkonsultasi.

Denny berharap kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

"Saya mengajak seluruh perangkat daerah untuk merapatkan barisan dan memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Semoga kebijakan ini berjalan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan," pungkas Sekprov.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: detailnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top