TANJUNG SELOR — Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, menyatakan pembayaran gaji PPPK Tahap I periode Juli-Oktober 2025 telah menyerap anggaran sekitar Rp 17,37 miliar. Realisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi diterbitkan pada Juni 2025.
"Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah wajib menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji dan TPP," kata Nur Indah, Selasa (26/8/2025).
Penyaluran anggaran ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak aparatur sipil negara, khususnya bagi PPPK yang telah mengantongi SK pengangkatan. Total alokasi yang disiapkan mencapai Rp 36,96 miliar untuk memenuhi kewajiban pembayaran hingga akhir tahun.
Proses Pembayaran Bertahap Sejak Juli 2025
BKAD Kaltara mencatat pembayaran gaji dan TPP dilakukan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025. Pada tahap awal, seluruh proses pembayaran terpusat melalui BKAD sebelum akhirnya dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Pengalihan mekanisme ini dilakukan agar pembayaran gaji PPPK dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Setiap SKPD kini memiliki kewenangan untuk menyalurkan hak pegawai sesuai mekanisme yang berlaku di perangkat daerah masing-masing.
BPK Beri Opini WTP untuk LKPD 2025
Alokasi anggaran PPPK ini turut menjadi bagian dari pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemprov Kaltara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, menegaskan pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Nur Indah memastikan proses administrasi pembayaran terus dikawal ketat. Ia menambahkan, pengawasan dilakukan agar penyaluran gaji dan TPP berjalan lancar di seluruh perangkat daerah tanpa hambatan teknis.
"Pembayaran gaji diawali melalui BKAD, kemudian dilanjutkan oleh masing-masing SKPD sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.