NUNUKAN — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan menilai sektor ekonomi kreatif punya potensi strategis karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, keterampilan, budaya, dan teknologi. Penilaian itu disampaikan dalam laporan yang dibacakan Hamsing pada rapat paripurna tersebut.
Subsektor yang dipetakan meliputi kuliner, fesyen, kerajinan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi, permainan digital, hingga seni pertunjukan. Kesepuluhnya dinilai berpeluang dikembangkan menjadi sumber pendapatan warga di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Malaysia itu.
Hamsing menegaskan ekonomi kreatif punya dimensi lain di luar hitungan finansial. Menurutnya, sektor ini juga menjadi jalan mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah.
"Ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah," ujarnya.
Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi sejumlah kendala. Bapemperda mencatat keterbatasan permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, perlindungan kekayaan intelektual, serta belum optimalnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan menjadi landasan hukum dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang terarah dan berkelanjutan. Regulasi tersebut mencakup sejumlah hal:
Penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi bagian penting di dalamnya. Pelaku usaha akan didorong meningkatkan kapasitas melalui pelatihan, pendampingan, promosi, akses pasar, penguatan manajemen, serta pemasaran digital.
Bapemperda menekankan pentingnya perlindungan hak cipta, merek, desain industri, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya. Perlindungan itu diperlukan agar produk berbasis potensi lokal Nunukan memiliki kepastian hukum dan daya saing lebih kuat.
Daya saing tersebut diharapkan membuka jalan bagi produk Nunukan menembus pasar nasional dan internasional. Hamsing menyebut perda ini akan memberi pemerintah daerah instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif.
"Dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif, dan berdaya saing," kata Hamsing.
Selain Ranperda Ekonomi Kreatif, Bapemperda juga menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pembentukan Perda dinilai harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Perencanaan itu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, perkembangan persoalan hukum, kemampuan daerah, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Tujuannya mencegah tumpang tindih regulasi sekaligus memastikan setiap Perda benar-benar dibutuhkan dan dapat diterapkan di tengah masyarakat.
Dengan dua ranperda yang telah disetujui, pembentukan regulasi daerah di Nunukan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum. Regulasi tersebut juga dituntut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan kabupaten secara berkelanjutan.