Pemprov Kaltara Kejar Pembentukan PHI Sejak 2023, Sengketa Buruh Masih Harus ke Samarinda

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:15:31 WIB
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menerima audiensi Aliansi Serikat Buruh Kaltara di Kantor Gubernur, Rabu (7/10/2026).

TANJUNG SELOR — Upaya mendirikan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara sudah berjalan sejak 2023. Pemprov Kaltara mengirim surat ke Mahkamah Agung dan rutin berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara untuk merealisasikan lembaga itu.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Aliansi Serikat Buruh Kaltara di Kantor Gubernur, Rabu (7/10/2026). Aliansi tersebut merupakan perpanjangan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Mengapa PHI Penting bagi Pekerja dan Perusahaan Kaltara

Keberadaan PHI di Kaltara dinilai memudahkan pekerja maupun perusahaan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Tanpa PHI, pihak yang bersengketa harus menempuh perjalanan ke Samarinda.

"Kalau berperkara di Samarinda, biaya sendiri, kemudian waktu dan jarak tempuh yang cukup jauh. Tetapi kalau berada di Tanjung Selor, saya kira lebih mudah dan lebih murah biaya-biaya yang akan dikeluarkan oleh saudara kita," kata Zainal.

Zainal menegaskan Pemprov Kaltara akan terus mengawal proses pembentukan PHI. Koordinasi dengan pihak peradilan disebut terus dilakukan agar lembaga tersebut segera terealisasi.

PHI Bakal Berjalan Bersamaan dengan Pengadilan Tipikor

Ketua Korwil KSBSI Kaltara Raden Yusuf mengapresiasi respons Pemprov terhadap aspirasi pekerja. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara soal progres pembentukan PHI.

"Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa pembentukan PHI ini sudah dalam progres. Mudah-mudahan tahun depan atau secepat mungkin, akan terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial," kata Raden.

Raden menyebut informasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara bahwa pembentukan PHI akan berjalan bersamaan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Rekrutmen, Pengupahan, hingga PKWT Jadi Sorotan Buruh

Audiensi itu juga membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan. Isu yang disampaikan mencakup rekrutmen pekerja, pengupahan, hingga dugaan kebijakan perusahaan yang dinilai tidak sesuai regulasi.

Ketua DPD FSP KAHUT KSPSI Kaltara, Gusmin, meminta Pemprov ikut mengawal implementasi regulasi ketenagakerjaan yang telah disahkan pemerintah pusat.

"Kami meminta agar nanti undang-undang itu diimplementasikan ke bawah. Pemerintah daerah juga ikut mengawal sesuai dengan yang ada di dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Gusmin menyoroti persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, khususnya hak kompensasi pekerja sebelum melanjutkan kontrak berikutnya. Dia berharap pemerintah daerah lebih aktif memastikan perusahaan menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai aturan.

Pemprov Akan Panggil Perusahaan yang Langgar Aturan

Menutup audiensi, Gubernur menyatakan berbagai masukan dari Aliansi Serikat Buruh akan menjadi bahan evaluasi Pemprov Kaltara. Dia mengaku mendapat informasi soal sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya belum diketahui secara langsung.

"Ini menjadi masukan untuk kita pelajari, untuk kita panggil perusahaan-perusahaan ini supaya bisa melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya.

Zainal menegaskan perusahaan tidak boleh membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi pemerintah.

"Bukan mereka membuat aturan sendiri-sendiri sesuka hatinya, tetapi harus mengikuti regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah," tegasnya.

Pemprov Kaltara akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama dinas terkait. Langkah itu termasuk pembinaan terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan ketentuan ketenagakerjaan sesuai regulasi.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: detailnews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top