Pencarian

Korwil KSBSI Kaltara Desak Pembentukan PHI, Raden Yusuf: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh

Rabu, 07 Oktober 2026 • 07:47:01 WIB
Korwil KSBSI Kaltara Desak Pembentukan PHI, Raden Yusuf: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Buruh
Ketua Korwil KSBSI Kaltara Raden Yusuf menyampaikan apresiasi kepada serikat buruh yang mengawal pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

TARAKAN — Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi Kalimantan Utara Raden Yusuf menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen serikat buruh, khususnya federasi yang tergabung dalam KSBSI, yang mengawal proses pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Pengawalan itu dilakukan antara lain melalui aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Raden menilai undang-undang baru tersebut harus menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan hukum, menjamin kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Substansi UU Diminta Sejalan dengan Usulan Koalisi Buruh

Menurut Raden, substansi regulasi tersebut diharapkan sejalan dengan berbagai usulan yang diperjuangkan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB-PBI). Koalisi itu mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja.

Sejumlah isu krusial menjadi perhatian KB-PBI dalam perjuangan pembentukan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan. Isu-isu tersebut meliputi:

  • Kepastian kerja
  • Penghentian eksploitasi sistem kerja alih daya atau outsourcing
  • Pembenahan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Pencegahan penyalahgunaan sistem pemagangan
  • Sistem pengupahan yang layak dan bermartabat
  • Perlindungan terhadap pekerja platform digital
  • Perlindungan pekerja yang terdampak transisi iklim dan perubahan dunia kerja

KB-PBI juga menekankan pentingnya penguatan serikat pekerja, jaminan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja, peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Perlindungan terhadap buruh perempuan, pekerja penyandang disabilitas, dan kelompok pekerja rentan turut menjadi bagian tuntutan. Peningkatan keterampilan melalui program upskilling dan reskilling dinilai penting agar pekerja mampu beradaptasi dengan perubahan kebutuhan dunia kerja.

Pemprov Kaltara Diminta Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan

Di tingkat daerah, Korwil KSBSI Kaltara meminta Pemerintah Provinsi Kaltara memberikan perhatian serius terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan dan penguatan perlindungan hak-hak pekerja.

Raden menyebut sejumlah persoalan yang perlu menjadi fokus pemerintah daerah, di antaranya kepastian hukum atas hak pekerja, sistem kerja kontrak atau PKWT, outsourcing, pemagangan, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pensiun, dan jaminan sosial.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar hak-hak normatif pekerja dapat terlindungi secara optimal.

"Kami berharap Pemprov Kaltara memberikan perhatian serius terhadap persoalan ketenagakerjaan. Pengawasan harus diperkuat, pelanggaran hak-hak buruh harus ditindak sesuai ketentuan hukum, dan komunikasi dengan serikat pekerja harus terus dibangun," ujar Raden.

Ia juga mendorong agar perlindungan terhadap pekerja rentan, buruh perempuan, pekerja platform digital, serta pekerja yang terdampak otomatisasi dan perubahan dunia kerja menjadi perhatian dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di Kaltara.

PHI Dinilai Kunci Kepastian Hukum Perselisihan Industrial

Selain mendorong penguatan regulasi dan pengawasan ketenagakerjaan, Korwil KSBSI Kaltara kembali menekankan pentingnya percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kaltara.

Menurut Raden, keberadaan PHI sangat penting untuk mendukung penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lebih mudah dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.

"Kami berharap pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara tidak hanya menjadi rencana atau wacana. Ini perlu diperjuangkan dan direalisasikan agar pekerja di Kaltara memiliki akses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang lebih dekat dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Korwil KSBSI Kaltara menilai sinergi antara pemerintah daerah dan serikat pekerja menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif, berkeadilan, dan saling menghormati hak serta kewajiban masing-masing pihak.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks