JAKARTA — Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama Pansus I DPRD Kaltara menemui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rancangan regulasi tersebut. Kunjungan kerja itu berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Menurut Muddain, ada dua hal yang paling butuh penajaman: kewenangan pemerintah daerah dan mekanisme pemberian penghargaan. Keduanya harus dipastikan tidak bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat.
Muddain menegaskan bahwa ruang pengaturan daerah harus punya batas yang jelas. Penghargaan untuk masyarakat dan ASN dinilai memiliki ketentuan yang berbeda, sehingga materinya perlu disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
"Kita sedang memastikan ruang pengaturan daerahnya jelas. Penghargaan untuk masyarakat dan ASN memiliki ketentuan berbeda, jadi materinya harus disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki daerah," kata Muddain.
Selain soal kewenangan, DPRD Kaltara juga menyoroti pentingnya dasar hukum dan naskah akademik. Kajian itu dibutuhkan agar setiap materi punya alasan pengaturan yang kuat dan sesuai kebutuhan daerah.
"Naskah akademiknya harus memberikan dasar yang jelas mengenai kebutuhan perda ini. Dari sana kita bisa melihat materi apa yang memang bisa diatur di tingkat daerah," ujarnya.
Untuk ketentuan yang berkaitan dengan ASN, DPRD Kaltara berencana berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat maupun regional. Langkah itu diperlukan untuk menyesuaikan pengaturan penghargaan dengan ketentuan manajemen kepegawaian yang berlaku.
Sementara materi mengenai inovasi daerah akan dikoordinasikan dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri. Masukan dari instansi terkait akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ranperda masuk ke pembahasan berikutnya.
"Bagian ASN dan inovasi daerah akan kita koordinasikan lagi dengan instansi yang memang menangani bidang tersebut. Kita ingin rumusannya tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku," kata Muddain.
Muddain berharap regulasi penghargaan daerah nantinya memberi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat maupun ASN berprestasi. Kriteria penerima dan mekanisme pemberian penghargaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Harapannya perda ini nanti benar-benar bisa diterapkan. Siapa yang berhak menerima, apa kriterianya dan bagaimana prosesnya harus jelas sejak awal," pungkasnya.