Kapolres Tarakan Minta Warga Awasi Personel yang Masih Pakai Vape, Boleh Difoto lalu Lapor ke Propam

Penulis: Boyke Sihombing  •  Sabtu, 07 November 2026 | 07:46:01 WIB
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas membuka jalur pelaporan warga terhadap personel yang masih menggunakan vape.

TARAKAN — Kebijakan larangan penggunaan vape di lingkungan Polri tidak hanya menjadi urusan pengawasan internal. Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas membuka jalur pelaporan bagi warga yang menemukan anggota masih menghisap rokok elektrik di luar lingkungan kedinasan.

Menurut Bonifasius, laporan masyarakat bisa menjadi alat kontrol tambahan terhadap kedisiplinan personel. Ia mempersilakan warga mengambil dokumentasi sebagai bukti pendukung sebelum melapor ke Propam.

Warga Boleh Foto Personel yang Sedang Nongkrong Pakai Vape

Bonifasius menyebut anggota yang masih menggunakan vape di tempat umum, misalnya saat nongkrong di kafe, bisa langsung didokumentasikan. Bukti itu lalu disampaikan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kalau masyarakat melihat ada anggota yang masih menggunakan vape, misalnya sedang nongkrong di kafe, silakan didokumentasikan dan disampaikan kepada kami. Kami terbuka terhadap informasi seperti itu. Anggota yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bonifasius, Jumat (6/11).

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi personel untuk menganggap persoalan vape sebagai pelanggaran ringan. Pengawasan dari luar institusi justru dibutuhkan agar aturan tidak berhenti di tingkat komando.

Bukan Sekadar Disiplin, Larangan Vape untuk Cegah Narkotika

Larangan penggunaan vape bagi personel Polri tidak hanya berkaitan dengan kedisiplinan anggota. Bonifasius menjelaskan aturan itu juga menjadi bagian dari upaya mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika.

Konsekuensi bagi anggota yang melanggar akan ditentukan lewat hasil pemeriksaan. Jika pelanggaran hanya berupa penggunaan vape tanpa kandungan narkotika, penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin internal kepolisian.

Namun bila pemeriksaan membuktikan ada kandungan narkotika dalam vape yang digunakan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses pidana. Anggota tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau hanya pelanggaran terhadap larangan penggunaan vape dan tidak ditemukan kandungan narkotika, penanganannya melalui disiplin internal. Tetapi kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada narkotika di dalamnya, proses pidana tetap berjalan. Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota," papar Bonifasius.

Etomidate Jadi Perhatian Khusus, Sanksi Bisa Sampai PTDH

Keterlibatan personel dalam tindak pidana narkotika dapat berpengaruh terhadap kelanjutan karier di institusi Polri. Selain menjalani proses hukum, anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Salah satu zat yang menjadi perhatian dalam penyalahgunaan vape adalah Etomidate. Jika ditemukan personel menggunakan vape yang mengandung zat tersebut, proses pidana tetap diberlakukan tanpa pengecualian.

"Kalau terbukti menggunakan vape yang mengandung narkotika seperti Etomidate, proses pidananya tetap dilakukan. Sanksinya juga bisa sampai pemberhentian tidak dengan hormat. Karena itu, jangan sampai ada anggota yang menganggap persoalan ini sebagai pelanggaran biasa," pungkas Bonifasius.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: radartarakan.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top