TANJUNG SELOR — Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan menyatakan retribusi menjadi salah satu ruang yang masih dapat dikembangkan untuk memperkuat penerimaan daerah. Peluang itu muncul dari berbagai layanan pemerintah yang selama ini telah berjalan.
"Pendapatan daerah itu terdiri dari pajak daerah dan retribusi. Untuk sumber yang baru, salah satunya dimungkinkan melalui retribusi," ujar Datu Iqro, Senin (21/09/2026).
Balai Benih dan Laboratorium Masuk Radar Pemetaan
Sektor pertanian menjadi salah satu bidang yang dikaji. Fasilitas balai benih yang dikelola pemerintah daerah dinilai memiliki layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat atau pelaku usaha.
"Misalnya di Dinas Pertanian ada balai benih. Layanan melalui balai benih tersebut dapat menjadi potensi retribusi," jelasnya.
Peluang serupa ditemukan pada sektor lingkungan hidup melalui fasilitas laboratorium yang menyediakan jasa pengujian. Bapenda menilai layanan semacam itu perlu diinventarisasi untuk memastikan apakah memenuhi kriteria sebagai objek retribusi daerah.
Layanan Kemasan Produk UMKM Ikut Dipetakan
Sektor perdagangan, perindustrian, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah juga masuk dalam ruang pemetaan. Salah satu layanan yang disebut dapat dikaji ialah fasilitas berkaitan dengan pengemasan produk.
"Di Dinas Perindagkop, misalnya, terdapat layanan terkait kemasan makanan. Potensi seperti ini perlu kita identifikasi dan optimalkan sesuai aturan," katanya.
Pemetaan diarahkan pada perangkat daerah yang memiliki fasilitas maupun memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Setiap potensi penerimaan akan dikaji terlebih dahulu agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Retribusi Berbeda dengan Pajak Daerah
Datu Iqro menekankan bahwa pengembangan retribusi memiliki mekanisme berbeda dengan pajak daerah. Retribusi berkaitan dengan layanan atau fasilitas tertentu yang disediakan pemerintah dan hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau pajak daerah, objeknya sudah diatur. Yang bisa kita dorong untuk sumber baru adalah melalui retribusi. Pajak daerah dan retribusi daerah itu berbeda," tegasnya.
Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah.
Langkah Selanjutnya: Koordinasi dengan Perangkat Daerah
Bapenda Kaltara selanjutnya mendorong koordinasi dengan perangkat daerah untuk menginventarisasi fasilitas dan layanan yang berpeluang menjadi objek retribusi. Pemetaan diharapkan menghasilkan sumber penerimaan yang sah, terukur, dan dapat dikelola secara optimal untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah.