TARAKAN — Kepala Dishub Tarakan Ahmady Burhan menyatakan pihaknya sudah tidak punya ruang untuk menindak oknum itu sendirian. Koordinasi dengan aparat kepolisian ditempuh karena aksi jukir liar tersebut dinilai mengandung unsur pemaksaan dan ancaman terhadap pengendara.
Oknum yang meresahkan di Jalan P. Diponegoro itu bukan bagian dari jukir resmi yang terdata di Dishub. Dia beroperasi sendiri di luar skema retribusi parkir yang berlaku di Kota Tarakan.
Sosok yang Sudah Pernah Ditegur pada 2025
Ahmady mengungkapkan bahwa oknum tersebut sebenarnya sudah pernah ditindak dan ditegur saat muncul laporan serupa pada 2025 lalu. Namun, dia kembali memanfaatkan celah saat pengawasan petugas di lapangan sedang lengah.
"Oknum ini memang jukir liar. Dulu di 2025 sudah pernah kami tegur, tapi dia nekat beroperasi lagi saat petugas tidak ada di tempat," ungkap Ahmady, Rabu (23/9/26).
Kondisi kian parah karena sang jukir disinyalir sering menjalankan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Hal ini memicu keresahan besar bagi warga dan pengendara yang melintas di sekitar Jalan P. Diponegoro.
Kewenangan Dishub Terbatas pada Pembinaan dan Peneguran
Dishub Tarakan menegaskan pihaknya hanya berwenang melakukan pembinaan dan peneguran terkait retribusi parkir. Begitu ada unsur pemaksaan, ancaman, atau tindakan yang mengarah ke pidana, penanganannya beralih ke kepolisian.
"Kewenangan Dishub sebatas pembinaan dan peneguran terkait retribusi. Tapi kalau sudah ada pemaksaan, ancaman, atau unsur kriminal, itu menjadi domain kepolisian untuk menindaknya," tegas Ahmady.
Rekaman aksi oknum tersebut oleh warga menjadi pemicu utama langkah tegas ini. Video yang tersebar di media sosial mempercepat respons instansi terhadap keluhan yang selama ini muncul dari pengendara di kawasan Sebengkok.
Warga Diminta Tidak Ragu Melapor
Masyarakat Kota Tarakan diimbau untuk tidak ragu melapor jika kembali menemukan praktik parkir ilegal atau tindakan mengintimidasi dari jukir liar di jalanan. Laporan warga menjadi pintu masuk bagi Dishub dan kepolisian untuk menindak oknum serupa.
Dishub Tarakan belum merinci bentuk tindakan lanjutan yang akan diambil kepolisian terhadap oknum tersebut. Namun, penyerahan penanganan ini menandai batas tegas antara pembinaan administratif dan proses hukum pidana.