DPRD Tarakan Tolak Rencana Merger SMPN 13 dan SMPN 14

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Sabtu, 09 Mei 2026 | 18:17:01 WIB
DPRD Kota Tarakan menolak rencana merger SMPN 13 dan SMPN 14 dalam RDP bersama komite dan wali murid.

TARAKAN — Jajaran DPRD Kota Tarakan menyatakan sikap tegas untuk pasang badan menolak wacana penggabungan (merger) antara SMP Negeri 13 dan SMP Negeri 14. Keputusan tersebut muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Sabtu (9/5/26) bersama komite sekolah dan orang tua murid yang resah dengan kebijakan Dinas Pendidikan setempat.

Legislator menilai rencana penggabungan dua sekolah tersebut tidak memiliki urgensi yang mendesak. Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua sekolah masih memiliki fasilitas yang layak dan minat pendaftar yang tetap tinggi setiap tahunnya.

DPRD Soroti Rencana Pemangkasan Kuota Kelas

Selain menolak merger, DPRD Kota Tarakan mengkritisi kebijakan pengurangan rombongan belajar (rombel) di SMPN 13. Sekolah yang semula memiliki tujuh kelas tersebut rencananya akan dipangkas menjadi hanya tiga kelas saja.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, menegaskan bahwa pengurangan kuota kelas merupakan langkah mundur bagi dunia pendidikan di Tarakan. Hal ini dikhawatirkan akan memicu masalah baru saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendatang.

“Kami tidak mau melihat ada calon siswa yang telantar hanya karena kuota kelasnya sengaja dikurangi. Rombel harus tetap dipertahankan sesuai kapasitas yang ada demi kepentingan anak didik,” ujar Herman Hamid.

Alasan Teknis Merger Dinilai Tidak Terpenuhi

Herman Hamid menambahkan, sebuah kebijakan merger sekolah seharusnya didasari oleh kondisi darurat yang nyata, seperti penyusutan jumlah murid secara drastis atau kerusakan bangunan yang membahayakan. Namun, fakta di SMPN 13 dan SMPN 14 menunjukkan kondisi yang sebaliknya.

“Langkah penggabungan sekolah itu ada syaratnya, misalnya bangunan yang sudah tidak layak pakai atau jumlah murid yang menyusut drastis. Faktanya, kondisi SMPN 13 dan 14 tidak seperti itu. Jadi, kami di DPRD sepakat untuk menjegal wacana ini,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Pihaknya mencatat bahwa pendirian sekolah-sekolah tersebut merupakan hasil perjuangan panjang sejak periode 2014-2019 untuk memenuhi kuota pendidikan negeri yang masih minim di Tarakan. Merampingkan sekolah yang sudah ada dianggap kontradiktif dengan semangat perluasan akses pendidikan.

Wali Murid Desak Kepastian Jelang Tahun Ajaran Baru

Ketua Komite SMPN 13 Tarakan, Haji Hamka, mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan orang tua. Masyarakat mempertanyakan alasan di balik rencana pengurangan kuota pada sekolah yang justru selalu diminati banyak pendaftar.

“Masyarakat butuh ketenangan. Kami harap keputusan final nanti benar-benar memihak pada keberlangsungan pendidikan anak-anak kami, bukan justru mempersulit mereka mendapatkan sekolah negeri,” kata Hamka.

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II Simon Patino, didampingi anggota komisi lainnya yakni Abdul Kadir dan dr. Yuli Indrayani. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga Dinas Pendidikan membatalkan rencana merger dan mengembalikan kuota rombel seperti semula.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: fokusborneo.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top