KALIMANTAN UTARA — Mulai tahun 2026, skema pendataan penerima bantuan sosial di Indonesia mengalami transformasi besar. Pemerintah beralih menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi utama penyaluran bantuan, menggantikan peran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025. Langkah tersebut diambil guna mengintegrasikan seluruh data jaminan sosial dalam satu sistem yang lebih akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa DTKS tidak lagi menjadi basis utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. "DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut dalam siaran resmi Kementerian Sosial.
Selain perubahan basis data, Kementerian Sosial juga mempercepat durasi pembaruan data penerima bantuan. Kebijakan ini bertujuan agar perubahan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan dapat segera terdeteksi oleh sistem pusat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa jadwal penerimaan data kini dimajukan lebih awal dari prosedur sebelumnya. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko bantuan yang tidak tepat sasaran akibat keterlambatan administrasi.
"Biasanya data itu kita terima tanggal 20 setiap triwulan. Sekarang dimajukan menjadi tanggal 10," kata Gus Ipul pada Rabu (1/4/2026). Percepatan ini memungkinkan verifikasi dilakukan lebih cepat sebelum bantuan disalurkan kepada penerima.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka dalam sistem DTSEN secara mandiri. Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dengan langkah-langkah berikut:
Setelah proses verifikasi selesai, layar akan menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan. Selain kepastian terdaftar atau tidak, sistem ini juga akan menunjukkan kategori bantuan yang diterima oleh masyarakat bersangkutan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memantau data kependudukan mereka. Validitas identitas menjadi kunci utama agar tidak muncul kendala saat proses verifikasi otomatis oleh sistem DTSEN pada 2026.
Warga yang mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun perubahan identitas kependudukan diminta segera melakukan pembaruan data. Hal ini sangat memengaruhi hasil verifikasi akhir yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima manfaat sosial.
Kementerian Sosial terus berupaya memastikan seluruh proses transisi menuju data tunggal ini berjalan transparan. Masyarakat diharapkan hanya mengacu pada kanal informasi resmi untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait bantuan sosial.