KALIMANTAN UTARA — Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia Antam pukul 09.09 WIB, harga jual emas untuk satuan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1.434.500. Sementara untuk pecahan 1 kilogram atau 1.000 gram, harganya mencapai Rp 2.709.600.000.
Penurunan harga jual ini langsung berdampak pada harga beli kembali (buyback). Antam mematok buyback di angka Rp 2.576.000 per gram. Artinya, jika Anda menjual emas batangan ke Antam, itulah harga yang akan diterima sebelum dipotong pajak.
Transaksi jual beli emas Antam tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Khusus untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp 10 juta, pemotongan pajaknya lebih besar. Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP kena tarif 3 persen. Potongan ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Antam sendiri tidak memberikan pernyataan resmi terkait penyebab penurunan harga pada hari ini.