KALIMANTAN UTARA — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru yang mengatur ulang objek pajak kendaraan bermotor. Permendagri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat memuat daftar spesifik kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang masuk kategori pengecualian, pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan tanpa membayar PKB.
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 menyebutkan lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:
Perubahan paling signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—masuk dalam daftar pengecualian PKB dan BBNKB. Regulasi terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik secara eksplisit dalam kelompok bebas pajak.
Meski begitu, Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui surat edaran ini, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah masing-masing.
Langkah ini memastikan bahwa meskipun status kendaraan listrik berubah di tingkat regulasi pusat, pemilik mobil listrik tidak serta-merta kehilangan insentif. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.
Bagi pemilik kendaraan yang masuk kategori pengecualian, proses pengesahan STNK tetap berjalan seperti biasa tanpa kewajiban membayar PKB tahunan.