Permendagri 11/2026 Hapus Pajak Tahunan untuk 5 Jenis Kendaraan, Nasib Mobil Listrik Berubah

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 22 Mei 2026 | 08:17:37 WIB
Kementerian Dalam Negeri keluarkan Permendagri 11/2026 yang atur ulang objek pajak kendaraan bermotor.

KALIMANTAN UTARA — Kementerian Dalam Negeri menerbitkan regulasi baru yang mengatur ulang objek pajak kendaraan bermotor. Permendagri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat memuat daftar spesifik kendaraan yang tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memungut pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan yang masuk kategori pengecualian, pengesahan STNK tahunan bisa dilakukan tanpa membayar PKB.

Lima Golongan Kendaraan Bebas PKB 2026

Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 menyebutkan lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan
  • Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Jadi Insentif Daerah

Perubahan paling signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada Permendagri No. 7 Tahun 2025, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan—termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya—masuk dalam daftar pengecualian PKB dan BBNKB. Regulasi terbaru tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik secara eksplisit dalam kelompok bebas pajak.

Meski begitu, Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Instruksi Mendagri: Gubernur Wajib Beri Pembebasan Pajak Listrik

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Melalui surat edaran ini, Tito menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik di daerah masing-masing.

Langkah ini memastikan bahwa meskipun status kendaraan listrik berubah di tingkat regulasi pusat, pemilik mobil listrik tidak serta-merta kehilangan insentif. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah.

Bagi pemilik kendaraan yang masuk kategori pengecualian, proses pengesahan STNK tetap berjalan seperti biasa tanpa kewajiban membayar PKB tahunan.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top