TARAKAN — Plt Wali Kota Tarakan menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pihaknya akan menggelar rapat koordinasi internal terlebih dahulu untuk memastikan data penerima dan besaran dana yang akan dicairkan sudah sesuai aturan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kesalahan administratif yang kerap terjadi saat pencairan dana insentif, seperti data ganda, penerima yang tidak memenuhi syarat, atau selisih nominal. Dalam rapat nanti, seluruh OPD akan diminta mencocokkan data kepegawaian dan masa kerja masing-masing ASN.
“Kami akan rapatkan dulu supaya tidak terjadi kesalahan. Jangan sampai ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, atau sebaliknya,” ujar Plt Wali Kota Tarakan dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Hingga saat ini, Pemkot Tarakan belum menetapkan tanggal pasti pencairan. Proses verifikasi data diperkirakan memakan waktu beberapa hari ke depan. Setelah rapat koordinasi selesai dan data dinyatakan valid, pencairan akan segera diproses melalui kas daerah.
Penerima gaji ke-13 adalah ASN aktif yang tercatat dalam basis data kepegawaian Pemkot Tarakan. Besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja masing-masing pegawai. Dana ini dianggarkan dari APBD Perubahan 2024 dan bersumber dari transfer pemerintah pusat.
Plt Wali Kota memastikan bahwa rapat koordinasi juga akan membahas status tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini kerap menjadi pertanyaan. Namun, kepastian mengenai penerimaan gaji ke-13 bagi mereka akan diumumkan setelah rapat final selesai.
Pemkot Tarakan menargetkan pencairan tetap berlangsung dalam tahun anggaran 2024, namun prioritas utama adalah akurasi data. Jika rapat koordinasi rampung dalam pekan ini, pencairan bisa dilakukan paling lambat awal Desember.