KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin WNA, Total Capai Ratusan Miliar

Penulis: Edi Wahyono  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 13:41:01 WIB
Wamen Imigrasi Silmy Karim resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan izin WNA.

KALIMANTAN UTARA — Silmy dijerat dengan Pasal 12e dan 12B Undang-Undang Tipikor. KPK menyebut ia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia.

Modus Pemerasan dan Barang Bukti Disita

Dalam pengembangan kasus, KPK menyegel kediaman Silmy dan beberapa lokasi lain. Penyitaan juga dilakukan terhadap barang bukti berupa valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, meski nominal total belum dirinci.

Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Noel Ebenegger Divonis Lima Tahun Penjara

Di hari yang sama, Kamis (4/6), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Noel dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Noel diduga memeras para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia menerima gratifikasi uang Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari ASN Kemnaker dan pihak swasta selama menjabat.

Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Mark Up Proyek Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Rabu (3/6). Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan korupsi dalam pengadaan barang program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut modusnya berupa mark up harga. “Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit,” ujarnya.

Mensesneg Prihatin, Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi

Menanggapi rentetan kasus ini, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya. “Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan,” kata Prasetyo. Ia mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk membenahi diri dan menjauhi praktik korupsi, seperti yang selalu ditekankan Presiden Prabowo.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top