TANJUNG SELOR — Hasil kajian awal dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) menyebutkan bahwa Kelurahan Tanjung Selor Hilir layak dimekarkan menjadi tiga kelurahan. Pemekaran ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan administrasi dan pembangunan di kawasan yang terus berkembang tersebut.
Menurut kajian UBT, luas wilayah dan jumlah penduduk di Tanjung Selor Hilir sudah melampaui kapasitas ideal satu kelurahan. Dengan pemekaran, beban kerja aparatur kelurahan bisa lebih fokus dan merata.
Pemekaran menjadi tiga kelurahan baru dinilai mampu memangkas jarak tempuh warga ke kantor kelurahan. Saat ini, sebagian warga di wilayah pinggiran harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus dokumen kependudukan atau mendapatkan layanan dasar.
Jika terealisasi, setiap kelurahan baru akan memiliki pusat layanan sendiri. Warga tidak perlu lagi antre panjang di satu kantor kelurahan yang sama.
Selain itu, anggaran pembangunan dari pemerintah kota juga bisa lebih terdistribusi. Masing-masing kelurahan baru berpotensi mendapatkan alokasi dana desa atau kelurahan yang lebih proporsional untuk infrastruktur jalan, drainase, dan penerangan umum.
Kajian awal UBT ini baru tahap pertama. Pemerintah Kota Tanjung Selor masih menunggu kajian lanjutan yang lebih detail, termasuk aspek administratif dan kesiapan anggaran.
Proses pemekaran kelurahan juga harus melalui persetujuan DPRD setempat serta Kementerian Dalam Negeri. Belum ada kepastian kapan pemekaran ini mulai berlaku, namun pemerintah daerah menargetkan pembahasan rampung dalam tahun anggaran berjalan.
Warga di kawasan pinggiran Tanjung Selor Hilir yang selama ini mengeluhkan lambatnya layanan administrasi menjadi pihak paling diuntungkan. Pemekaran diharapkan memangkas waktu pengurusan KTP, KK, dan surat-surat lainnya dari setengah hari menjadi hanya beberapa jam.
Pelaku UMKM di wilayah tersebut juga bakal terbantu dengan adanya kantor kelurahan yang lebih dekat untuk mengurus izin usaha mikro dan kecil.
Salah satu tantangan utama adalah penyediaan kantor kelurahan baru dan sumber daya manusia. Pemerintah kota perlu menyiapkan gedung, perangkat, serta merekrut atau memutasi pegawai untuk mengisi struktur organisasi tiga kelurahan baru tersebut.
Anggaran pembangunan infrastruktur kantor juga harus dialokasikan dalam APBD perubahan atau APBD tahun depan. Jika tidak direncanakan matang, proses pemekaran bisa molor hingga beberapa tahun.
Proses pemekaran dari kajian hingga pengesahan peraturan daerah biasanya memakan waktu satu hingga dua tahun, tergantung kesiapan anggaran dan administrasi.
Tidak otomatis. Pemerintah bisa memutasi pegawai dari kelurahan lain atau mengoptimalkan tenaga honorer yang sudah ada, sebelum mengajukan formasi baru.
Warga bisa menyampaikan aspirasi melalui forum musrenbang kelurahan atau langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat untuk didata sebagai usulan prioritas.