Bea Cukai Tarakan Musnahkan Rokok Ilegal hingga Pakaian Bekas Impor Senilai Rp248 Juta

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 19:22:31 WIB
Bea Cukai Tarakan memusnahkan rokok ilegal dan pakaian bekas impor senilai Rp248 juta.

TARAKAN — Sebanyak 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek dan 24 bal pakaian bekas impor menjadi komoditas terbesar dalam pemusnahan barang milik negara (BMN) yang digelar Bea Cukai Tarakan, Kamis (18/6/2026). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp248.394.820.

Kegiatan yang berlangsung di Tarakan itu dihadiri langsung Wali Kota Tarakan, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, serta unsur Kejaksaan, Pengadilan, TNI, dan Polri. Kehadiran multipihak ini menandakan sinergi penegakan hukum di Kalimantan Utara.

Barang Sitaan Periode September 2025 hingga Januari 2026

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak September 2025 hingga Januari 2026. Seluruh barang telah berstatus BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai serta memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat," ujar Wahyu dalam sambutannya.

Rincian Barang Ilegal yang Dimusnahkan

Selain rokok dan pakaian bekas, petugas juga memusnahkan 3.000 gram tembakau iris (TIS), lima botol dan empat galon minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total sekitar 22,5 liter. Barang lainnya mencakup 16 buah senjata tajam dan 40 unit kosmetik ilegal.

Pemusnahan ini didasari Surat Menteri Keuangan Nomor S-29/MK.6/KNL.1303/2026 tanggal 11 Juni 2026. Wahyu menegaskan bahwa proses pemusnahan menjadi bentuk pertanggungjawaban negara dalam mengelola barang sitaan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Sinergi Antarinstansi Kunci Pemberantasan Barang Ilegal

Wahyu menyebut keberhasilan penindakan tidak lepas dari kolaborasi aparat peneg hukum dan pemerintah daerah. Sinergi ini dinilai penting untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal maupun barang yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah," katanya.

Bea Cukai Tarakan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: juwata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top