TANJUNG SELOR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan seluruh pelaku usaha dan kegiatan yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3/B3) untuk mematuhi kewajiban pengelolaan limbah. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen lingkungan yang sudah disepakati sejak awal perizinan.
Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Utara, Ir. Chairunnisah, S.T., M.AP, menyebutkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 74 Tahun 2001. Aturan itu kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
“Setiap pelaku usaha wajib mengelola limbah yang dihasilkan sesuai komitmen yang tercantum dalam dokumen lingkungan yang dimiliki. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Chairunnisah pada Rabu (15/7/26) di Tanjung Selor.
Chairunnisah menegaskan bahwa dokumen lingkungan memiliki fungsi lebih dari sekadar persyaratan administratif dalam proses perizinan. Dokumen itu menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan selama kegiatan usaha berlangsung.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah yang baik merupakan langkah krusial untuk mencegah pencemaran lingkungan. Upaya ini sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
DLH Kaltara tidak hanya bersikap represif. Pihaknya terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar seluruh kewajiban pengelolaan limbah dapat dijalankan secara konsisten. Targetnya, setiap perusahaan benar-benar mematuhi regulasi yang berlaku tanpa terkecuali.
Langkah ini menjadi penting mengingat potensi pencemaran dari limbah B3 bisa berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dengan pembinaan yang ketat, diharapkan kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat ke depannya. (*)