Dishut Kaltara Libatkan Warga 4 Desa di Tarakan Rawat Mangrove Lewat Program FP VI, Ini Targetnya

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 10:30:02 WIB
Dinas Kehutanan Kaltara menggelar sosialisasi program Forest Programme VI di Desa Sekatak Buji, Tarakan, Selasa (28/7).

BULUNGAN — Upaya menjaga hutan mangrove di Kalimantan Utara tidak lagi bertumpu pada kerja aparatur pemerintah semata. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara mengajak warga di empat desa sekitar Kota Tarakan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan pesisir melalui program Forest Programme (FP) VI.

Kegiatan sosialisasi penutup digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Aji Lembaga Sari, Desa Sekatak Buji, Selasa (28/7). Sebelumnya, agenda serupa telah dilakukan di Salim Batu, Tanjung Buka, dan Liagu.

Luas Mangrove Kaltara Capai 187.530 Hektare

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama UPTD KPH Tarakan, Arief Rakhman, menyebut potensi mangrove di provinsi ini sangat besar. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 3438 Tahun 2025, bentang ekosistem mangrove Kaltara mencapai 187.530 hektare.

“Potensi tersebut merupakan kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” katanya di hadapan warga Sekatak Buji.

Bukan Sekadar Rehabilitasi, tapi Juga Jaga Mata Pencaharian

Arief menegaskan FP VI tidak berhenti pada penanaman kembali mangrove yang rusak. Program ini dirancang untuk memperkuat mata pencaharian masyarakat yang hidup dari ekosistem pesisir.

“Kalau mangrove tetap terjaga, masyarakat juga akan terus merasakan manfaatnya. Hasil laut tetap tersedia dan lingkungan pesisir menjadi lebih terlindungi,” ujarnya.

Menjaga kelestarian mangrove dinilai sejalan dengan menjaga sumber pendapatan nelayan dan warga sekitar. Ekosistem yang sehat menjadi tempat berkembang biak biota laut yang menjadi andalan tangkapan.

Tahapan Program dan Dukungan untuk Kelompok Tani

Pelaksanaan FP VI dilakukan bertahap. Setelah sosialisasi, program berlanjut ke pendekatan Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) dan Participatory Land Use Planning (PLUP). Kedua pendekatan ini memastikan warga dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan.

FP VI merupakan kolaborasi Kementerian Kehutanan RI dengan KfW. Hanya empat provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan: Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Papua Barat Daya.

Di Kaltara, program didukung UPTD KPH Tarakan dan UPTD KPH Tana Tidung sebagai Project Implementation Unit (PIU). Dishut Kaltara juga memperkuat Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) agar masyarakat berperan aktif menjaga sekaligus memanfaatkan hutan secara berkelanjutan.

Warga Diminta Jauhi Bahan Kimia Perusak Pesisir

Arief mengingatkan agar warga menghindari aktivitas yang bisa merusak kawasan pesisir, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya. Ia meminta kesadaran kolektif dimulai dari lingkungan terdekat.

“Jangan sampai kita sendiri yang merusak mangrove. Hindari penggunaan bahan kimia atau kegiatan lain yang merusak kawasan pesisir. Kalau mangrove tetap lestari, manfaatnya akan terus dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkasnya.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: pembawakabar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top